Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Sulawesi SelatanJejakindonesia.news // Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dan memicu kemarahan publik di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal yang dikenal dengan istilah “pengangsuan solar” diduga masih berlangsung hingga kini dan disebut-sebut terjadi di SPBU Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan.

Sorotan tajam datang dari kalangan pemuda dan mahasiswa yang menilai praktik tersebut tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran. Bahkan, muncul dugaan bahwa aktivitas pengisian solar subsidi dalam jumlah tidak wajar sudah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Dugaan ini bermula dari temuan aktivitas mencurigakan pada September 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, sebuah mobil tangki diduga melakukan pengisian solar subsidi dalam jumlah besar di SPBU Bonepute. Aktivitas tersebut memicu kecurigaan karena tidak sesuai dengan mekanisme distribusi BBM subsidi yang seharusnya diawasi secara ketat.

Ketua Umum Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Sulawesi Selatan, Andry Putra, secara terbuka mendesak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

“BPH Migas dan Kepolisian harus segera menindak tegas mafia BBM subsidi. Jangan sampai praktik seperti ini terus dibiarkan dan merugikan masyarakat kecil,” tegas Andry.

Ia menilai penyelewengan BBM subsidi bukan pelanggaran biasa, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Yang lebih mengkhawatirkan, mahasiswa juga menilai penanganan kasus ini terkesan lemah. Pihak Pertamina Regional Makassar disebut hanya memberikan teguran kepada SPBU terkait tanpa sanksi tegas seperti penutupan operasional. Langkah tersebut dinilai tidak memberikan efek jera.

Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Luwu. Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan membuka peluang bagi praktik penyalahgunaan solar subsidi untuk terus berlangsung. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang harus segera diusut secara transparan.

Mahasiswa juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan melakukan pengawasan internal terhadap aparat di wilayah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum yang terlibat atau memberikan perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah. Kalau memang ada oknum yang terlibat, harus diungkap secara terbuka,” tambah Andry.

Maraknya dugaan penyelewengan BBM subsidi ini menimbulkan kekhawatiran publik karena kuota BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan pelaku usaha mikro. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Aliansi pemuda dan mahasiswa berharap aparat penegak hukum tidak lagi bersikap pasif. Penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan mafia BBM yang lebih besar di Kabupaten Luwu.

Jika tidak segera ditindak, kasus ini berpotensi menjadi bukti bahwa mafia BBM subsidi masih bebas bergerak tanpa takut hukum. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *