BADUNG – Jejakindonesia.news // Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Subdit IV melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Badung, Selasa (7/4/2026).
Dua tersangka yang dilimpahkan yakni Gusliadi dan Ardi Alfayat. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Bali.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya:
19 bungkus sabu dalam tas hitam dengan total sekitar 19,6 kg (brutto)
11 bungkus sabu dalam tas ungu dengan total sekitar 11,3 kg (brutto)
Ratusan butir ekstasi logo Transformer
Serbuk MDMA (happy water)
Satu set alat hisap sabu
Sebagian barang bukti telah disisihkan untuk uji laboratorium, sementara sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan.
Proses Tahap II dilakukan langsung di Kejaksaan Negeri Badung dan berjalan aman serta lancar. Kasubdit IV Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menyatakan pelimpahan ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap jaringan narkotika.
Dengan pelimpahan tersebut, kasus ini selanjutnya akan memasuki tahap persidangan di pengadilan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)
Sumber Metro Bali













