Jember – Jejakindonesia.news || Tempat perjudian di Kabupaten Jember Diduga semakin marak berkembang, para Bigboz lokasi judi tersebut seakan kebal dengan hukum. Buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.
Salah satu contoh, Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.
Masyarakat Jember sudah sempat mengadukan persoalan ini, kepada beberapa lembaga dan viral di pemberitaan, Namun sampek detik ini belum ada tindakan tegas dari Polres Jember
Hal ini, Sangat disayangkan oleh Selamet Solichin yang biasa disapa Mbah Semar Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli
Mbah Semar meminta tegas kepada Kapolres Jember untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Dekat Krajan, Jatisari Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Yang sudah meresahkan masyarakat, ucapnya. Jum`at (19/12/25)
Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Jember.?
Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.
Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, “tutur pembina umum LPKSM Patroli
Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Jember terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.
Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP. Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.
Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, “pungkas Mbah Semar.
(red)

