
Sorong, – Jejakindonesia.news // Kepolisian Daerah Polda Papua Barat Daya kembali mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sebanyak 12 orang ditangkap dalam operasi penindakan di kawasan Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw, pada Minggu (11/01/2026). Operasi ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait maraknya kembali penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya Kombes Pol Iwan Manurung, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas pengabaian peringatan yang sebelumnya telah diberikan pada November 2025. Saat tim tiba di lokasi, palang larangan yang dipasang petugas sebelumnya telah hilang.
“Kami menerima laporan bahwa aktivitas tambang kembali berjalan. Padahal area tersebut sudah diberi imbauan dan tanda larangan. Saat tim turun, ditemukan tiga camp yang sedang beroperasi,” ujar Kombes Pol. Iwan dalam keterangannya kepada media, Senin (12/01/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku menjalankan aksinya secara berpindah-pindah (nomaden) di lokasi yang jauh dari pemukiman warga untuk menghindari pantauan aparat. Dari penggerebekan tiga titik tersebut, 12 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polres Sorong untuk di proses hukum.
Dalam operasi tersebut juga, polisi menyita barang bukti berupa emas dalam kemasan plastik kecil serta emas kotor (konsentrat) di dalam ember dengan berat total diperkirakan mencapai lebih dari 50 kilogram.
“Berat pastinya masih menunggu hasil timbangan resmi dari Pegadaian, dan kandungannya akan diuji melalui Labfor Jayapura,” tambah Kombes Pol. Iwan.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sebagian tersangka merupakan pelaku lama yang pernah diperingatkan sebelumnya. Kombes Pol. Iwan juga menegaskan bahwa seluruh tersangka bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP).
“Ada yang lahir di Sorong, namun mayoritas berasal dari luar Papua. Rencananya, hasil tambang akan dijual ke luar daerah seperti Makassar, meskipun untuk tahun ini belum ada hasil yang sempat diperjualbelikan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, 10 tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba, sementara dua lainnya dikenakan Pasal 161 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Pasca operasi, lokasi tambang kembali disegel dan dipasang palang larangan baru. Polda Papua Barat Daya juga segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan serta berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status perizinan wilayah tersebut guna memastikan penegakan hukum berjalan tanpa kompromi.

