Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Judi Sabung Ayam dan Dadu Milik Mantan Kades dan Dewan Di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang Aman Tanpa Sentuhan APH

Lumajang.- Jejakindonesia.news || Aktivitas judi sabung ayam dan dadu semakin marak di Kabupaten Lumajang, Diduga tanpa ada sentuhan dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Buktinya Wisata arena perjudian sabung ayam dan dadu di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten Lumajang melakukan aktifitas dengan aman dan lancar. Sudah jelas melanggar hukum ! Diduga polres Lumajang tidak melakukan tindakan sama sekali.

” Aktivitas Judi Sabung di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung beraktifitas dengan lancar. Ada apa dengan Polres Lumajang!!!

Dari pantauan tim awak media di Lapangan, pada Selasa 13 Januari 2025, Perjudian sabung ayam yang berlokasi di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, terlihat aktivitas judi sabung ayam tersebut ramai para pengunjung.

” Saat tim awak media mengkonfirmasi di salah satu nara sumber, sebut saja Arjun (nama samaran) Dari keterangannya, menyampaikan, bahwa pengelola/panitia perjudian sabung ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung milik Buhari / Ribut mantan Kades dan Dewan, “terangnya.

Nampak di Lokasi Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Kapolri sudah menegaskan kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan.

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan judi 303 sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya.

Sudah jelas, Perjudian 303 jenis sabung ayam tersebut melanggar hukum. Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman bagi pelaku perjudian yaitu penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik.

Diduga Aparat Penegak Hukum Tutup Mata, Perjudian Sabung Ayam di Desa Tunjung Dusun Lalangan Kecamatan Randu Agung Kabupaten lumajang, Aman & Lancar, Intruksi Kapolri seakan di Abaikan. (Gusti)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *