
Maluku – Jejakindonesia.news // Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menerima kunjungan silaturahmi Kepala OJK Provinsi Maluku, Andi Muhammad Yusuf, di ruang tamu Kapolda Maluku, Rabu (14/1/2026).
Pertemuan tersebut menjadi momentum penguatan sinergi antara Polda Maluku dan OJK Maluku dalam pengawasan sektor jasa keuangan, peningkatan literasi keuangan, serta upaya pencegahan investasi ilegal dan praktik pinjaman online yang merugikan masyarakat.
Suasana silaturahmi yang berlangsung santai ini juga dimanfaatkan sebagai ajang koordinasi lintas sektor guna memperkuat perlindungan masyarakat dari praktik keuangan ilegal sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di wilayah Maluku.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Binmas, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kabid Keuangan, serta Kabid Hukum Polda Maluku. Sementara dari OJK Maluku hadir Wakil Kepala OJK Maluku Novian Suhardi dan Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Maluku, Marlia Halyanti.
Kepala OJK Provinsi Maluku Andi Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa kunjungan tersebut selain sebagai ajang silaturahmi, juga bertujuan untuk berdiskusi terkait kondisi sektor jasa keuangan di Maluku.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kapolda yang telah menerima kedatangan kami,” kata Andi.
Ia menjelaskan bahwa selain menjalankan fungsi pengawasan sektor keuangan, OJK juga memiliki peran penting dalam edukasi serta perlindungan konsumen. Dalam konteks tersebut, OJK secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya investasi ilegal serta praktik keuangan yang berpotensi merugikan.
Andi juga menyinggung kasus investasi ilegal yang terjadi pada tahun 2025 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan modus kerja paruh waktu, yang menyebabkan ratusan orang menjadi korban. Berkat respons cepat dan koordinasi lintas sektor, investasi ilegal tersebut telah ditutup dan proses hukumnya ditangani oleh aparat penegak hukum setempat.
Lebih lanjut, Andi menekankan pentingnya peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak negara dalam menyampaikan edukasi keuangan hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam investasi ilegal, gadai ilegal, maupun pinjaman pribadi yang menyesatkan.
Secara nasional, Andi menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 14.000 investasi ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp150 triliun.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengapresiasi kinerja OJK Provinsi Maluku yang dinilai aktif dalam menjalankan fungsi pengawasan, edukasi, serta perlindungan konsumen.
Kapolda berharap pertemuan tersebut dapat memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam menghadapi potensi kerawanan di sektor jasa keuangan.
“Kita perlu memiliki data dan pemetaan bersama terkait potensi kerawanan di Maluku, seperti pinjaman online dan investasi ilegal. Hal-hal ini perlu menjadi atensi bersama karena korbannya tidak hanya masyarakat umum, tetapi juga anggota Polri,” kata Kapolda.
Ia juga menyoroti fenomena pinjaman yang melibatkan anggota Polri tanpa mekanisme pengawasan pimpinan. Menurutnya, setiap bentuk pembiayaan harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar (5C), serta memerlukan koordinasi antara pihak pemberi pinjaman dan pimpinan instansi terkait.
“Jika anggota terlilit utang, hal ini akan berdampak pada kinerja dan mencoreng institusi. Oleh karena itu, pengawasan dan edukasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan komitmen Polda Maluku untuk mendukung penuh program edukasi dan sosialisasi OJK, termasuk program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan).
Menurutnya, pelibatan Bhabinkamtibmas dalam memberikan literasi keuangan kepada masyarakat merupakan langkah strategis, mengingat masih terbatasnya akses jasa keuangan di sejumlah wilayah kecamatan di Maluku.
“Polda Maluku membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Edukasi keuangan harus menjangkau hingga ke pelosok agar masyarakat semakin cerdas, waspada, dan tidak mudah terjerat praktik keuangan ilegal,” pungkasnya.

