
Buyat – Jejakindonesia.news // Bantahan DM alias Dekker terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), penyimpanan BBM ilegal jenis solar, serta penguasaan bahan kimia berbahaya sianida (CN) justru memicu gelombang kecurigaan dan kemarahan masyarakat.
Dalam sejumlah pemberitaan media, DM alias Dekker menyebut bahwa informasi yang menyeret namanya adalah hoaks. Ia mengklaim telah lama berhenti dari aktivitas PETI dan menegaskan bahwa video yang beredar tidak benar. Bahkan, ia berdalih jeriken atau galon yang terlihat dalam rekaman video tersebut bukan berisi solar.
Namun, klarifikasi tersebut dibantah keras oleh warga sekitar. Masyarakat menilai pernyataan DM alias Dekker tidak masuk akal, janggal, dan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini mereka ketahui.
“Aneh bin ajaib. Torang tau kwa. Dekker itu pemain lama. Ini bukan rahasia umum lagi,” ujar seorang warga dengan logat khas Manado, Rabu 21 Januari 2026
Berdasarkan informasi masyarakat, DM alias Dekker diduga selama ini menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal jenis solar serta bahan kimia sianida, yang lazim digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Warga juga menyebut nama DM alias Dekker sudah lama dikenal sebagai pemain utama PETI di wilayah Ratatotok dan sekitarnya.
Sejumlah warga mengaku kerap melihat aktivitas keluar-masuk jeriken dan galon dalam jumlah besar, serta pergerakan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi BBM dan bahan kimia untuk tambang ilegal.
“Kalau memang sudah berhenti, kenapa barang-barang itu masih ada? Kenapa aktivitas masih jalan? Jangan anggap masyarakat bodoh,” tegas warga lainnya.
Diduga Siap Aktif Kembali di Buyat
Lebih jauh, masyarakat mengungkapkan bahwa dalam satu hingga dua bulan terakhir, DM alias Dekker diduga merencanakan kembali aktivitas PETI di wilayah Buyat, meskipun di media menyatakan telah berhenti total dari dunia pertambangan ilegal.
Informasi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa bantahan yang disampaikan DM alias Dekker di media tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kalau memang sudah bersih, kenapa masyarakat masih lihat persiapan dan rencana jalan lagi? Klarifikasi ini justru seperti mempermainkan publik,” ujar warga dengan nada kesal.
Berpotensi Langgar Sejumlah Undang-Undang Serius
Apabila dugaan masyarakat tersebut terbukti, maka aktivitas DM alias Dekker berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum berat, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b dan d:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggunaan serta penyimpanan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin dapat dijerat pidana berat karena mengancam lingkungan hidup dan keselamatan manusia.
Desakan ke Mabes Polri dan Polda Sulut
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Warga menilai klarifikasi sepihak di media tidak cukup dan justru berpotensi menyesatkan opini publik.
“Jangan biarkan hukum kalah oleh klarifikasi bohong. Kalau tidak bersalah, buktikan di depan hukum, bukan di media,” tegas warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan. Dugaan PETI, BBM ilegal, serta penyimpanan sianida bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata bagi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan nyawa warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DM alias Dekker belum memberikan klarifikasi tambahan selain pernyataan bantahan yang sebelumnya telah beredar di media.
Tim.

