
MINAHASA,- Jejakindonesia.news // Alfonsus Sutedja meminta keadilan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dugaan penggunaan lahan miliknya tanpa penyelesaian hak yang jelas. Lahan seluas kurang lebih 15 x 20 meter persegi yang berada di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, diduga telah digunakan untuk pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kawangkoan. Rabu 28 Januari 2026.
Berdasarkan penelusuran awak media, lahan tersebut terletak di bagian samping belakang area stadion. Di lokasi itu kini telah berdiri tiang-tiang beton penyangga bangunan GOR, yang mengindikasikan bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan dalam proyek pembangunan fasilitas olahraga milik pemerintah.
Alfonsus Sutedja menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima penyelesaian hak atas tanah tersebut, baik melalui mekanisme ganti rugi maupun pelepasan hak secara sah. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait dasar penguasaan lahan maupun proses administrasi yang digunakan dalam pembangunan di atas tanah tersebut.
Secara hukum, klaim kepemilikan Alfonsus Sutedja diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3271/K/PDT/2023 tertanggal 13 November 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam perkara perdata antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai pihak tergugat melawan Alfonsus Suteja sebagai penggugat, Mahkamah Agung memutuskan perkara tersebut dimenangkan oleh Alfonsus Sutedja.
Meski telah ada putusan hukum yang final dan mengikat, hingga berita ini diturunkan belum terlihat adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pemulihan hak atas tanah milik Alfonsus Sutedja.
Kepada awak media, Alfonsus Sutedja berharap pemerintah daerah dapat menunjukkan komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak warga, terutama terhadap putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bermula pada masa pemerintahan sebelumnya dan berharap tidak diabaikan oleh pemerintahan saat ini.
Masyarakat pun menilai bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menjalankan prinsip negara hukum, yakni menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak milik warga negara tanpa diskriminasi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna memperoleh keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Tim.





