
Makassar, – Jejakindonesia.news // Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi menetapkan Putriana Hamda Dakka, atau yang akrab disapa Putri Dakka, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan. Penetapan status hukum terhadap mantan calon anggota DPR RI sekaligus calon Wali Kota Palopo ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
“Benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Laporan polisinya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum),” ujar Kombes Pol Didik saat memberikan keterangan di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Kombes Pol. Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Saat ini, nama Putri Dakka terseret dalam beberapa laporan polisi, baik di Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, proses di Ditreskrimsus masih dalam tahap pendalaman.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan dua laporan warga yang ditangani Krimum, dengan total nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” jelas Kombes Pol. Didik.
Secara rinci, satu laporan mencatat kerugian korban sebesar Rp1,7 miliar, sementara laporan lainnya mencapai Rp1,9 miliar. “Dua laporan tersebut sudah naik status ke tahap penetapan tersangka,” tegasnya.
Modus Umrah dan iPhone Subsidi
Kasus ini bermula ketika Putri Dakka dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok subsidi umrah dan ponsel iPhone. Laporan awal dilayangkan oleh pengacara Muhammad Ardianto Palla yang mewakili 69 orang korban pada Kamis (10/4/2025).
Modus yang digunakan diduga berupa tawaran diskon umrah hingga 50 persen yang dipromosikan secara masif melalui siaran langsung (live) di Facebook. Para korban diminta menyetorkan uang muka sebesar Rp16 juta dengan janji keberangkatan dalam dua gelombang. Namun, hingga waktu yang ditentukan, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.
Selain masalah umrah, para korban juga melaporkan dugaan penipuan terkait subsidi iPhone. Total kerugian dari 69 korban tersebut ditaksir melampaui angka Rp1 miliar, di luar dua laporan utama yang telah menetapkan status tersangka sebelumnya.
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional. Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya penambahan laporan baru seiring dengan berkembangnya penyidikan kasus ini.

