
Jember – Jejakindonesia.news // Pemerintah Kabupaten Jember kembali menorehkan capaian membanggakan di tingkat nasional. Dalam kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Kamis (29/1/2026), Pemkab Jember dinyatakan berhasil masuk 10 besar nasional kategori Pemerintah Kabupaten dengan opini pelayanan publik “Kualitas Tertinggi”.
Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia dan dipimpin langsung oleh Ombudsman RI. Penilaian dilakukan terhadap 170 kabupaten. Untuk Kabupaten Jember, lokus penilaian meliputi Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan RSD dr. Soebandi.
Berdasarkan hasil pemaparan Ombudsman RI, Kabupaten Jember berhasil menempati peringkat ke-7 nasional, sekaligus masuk dalam deretan 10 kabupaten terbaik bersama Kabupaten Badung, Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Gresik, Sidoarjo, Sukoharjo, dan Wonogiri. Penilaian tersebut menggunakan kategori “Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi”, bukan sekadar “kualitas tinggi”, sebagai bentuk pengakuan atas kepatuhan, akuntabilitas, dan minimnya potensi maladministrasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Jember.
“Penilaian tersebut dilakukan oleh Ombudsman dengan mengambil sampel dari tiga OPD strategis, yakni Dinas Sosial, RSUD dr. Soebandi, dan Dinas Pendidikan. Dari hasil penilaian ketiganya, kualitas pelayanan di Pemerintah Kabupaten Jember dinilai sangat baik. Kita masuk di peringkat tujuh nasional. Luar biasa,” ungkap Isnaini.
Ia menegaskan bahwa prestasi tersebut tidak boleh membuat jajaran pemerintah terlena. Menurutnya, esensi pelayanan publik bukan terletak pada angka dan peringkat semata, melainkan pada ketulusan dalam melayani masyarakat.
“Kita ada karena masyarakat, dan negara memerintahkan kita untuk memberikan pelayanan prima. Jika kita melayani dengan sepenuh hati, kita akan merasa percaya diri saat bertemu masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya, menyampaikan bahwa keberhasilan masuk 10 besar nasional merupakan buah dari proses pembenahan yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah langkah kunci yang menjadi fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Jember. Di antaranya adalah penguatan komitmen pimpinan daerah, yang secara aktif mendorong seluruh Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) agar menjadikan standar pelayanan, kepatuhan prosedur, orientasi kepuasan masyarakat, serta pelayanan yang inklusif sebagai prioritas utama.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember terus memastikan ketersediaan dan penerapan standar pelayanan, maklumat pelayanan, mekanisme pengaduan, serta keterbukaan informasi publik, khususnya pada tiga lokus yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI.
Dalam aspek pengaduan masyarakat, Pemkab Jember juga melakukan pembenahan tata kelola secara serius. Selain memanfaatkan kanal nasional SP4N-LAPOR!, Pemkab Jember menghadirkan kanal pengaduan internal “Wadul Gus’e”, yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan dipantau langsung oleh Bupati Jember untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara nyata.
Penguatan kapasitas aparatur pelayanan turut menjadi perhatian. Pembinaan, pendampingan, serta evaluasi berkala terus dilakukan untuk membangun budaya pelayanan yang tidak hanya patuh aturan, tetapi juga responsif, ramah, dan profesional.
Lebih jauh, Penny Artha Medya menekankan bahwa hasil penilaian Ombudsman RI tidak dipandang sebagai kritik semata, melainkan dijadikan instrumen perbaikan berkelanjutan. Hal ini terbukti dari peningkatan peringkat Kabupaten Jember, yang pada tahun 2024 berada di posisi ke-12 nasional, kemudian melonjak ke 10 besar nasional pada tahun 2025.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada capaian peringkat. Hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan standar minimum, sekaligus pijakan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin merata dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat.
Langkah strategis yang akan ditempuh antara lain menjaga konsistensi kepatuhan standar pelayanan di seluruh perangkat daerah, memperkuat sistem monitoring dan evaluasi internal terhadap potensi maladministrasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, serta memperkuat kolaborasi dengan Ombudsman RI dan masyarakat.
Dengan komitmen tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember berharap mampu mempertahankan kategori Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi, sekaligus memastikan bahwa kualitas pelayanan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, sebagai wujud nyata tata kelola pemerintahan yang semakin berkualitas, transparan, dan berkeadilan.
Dodik

