Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Firmansyah dan Iwan Mangkir Dua Kali Hadir, Polres Gowa Dikacangi Terlapor

GOWAJejakindonesia.news // Oknum dalam jaringan pembiayaan Moladin, Firmansyah Rizal dan Iwan, dua kali mangkir dari Polres Gowa.

Sikap tidak kooperatif tersebut memunculkan kesan seolah panggilan resmi aparat penegak hukum “dikacangi” dan dipandang remeh.

Meski demikian, penyidik Polres Gowa menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur.

Ketidakhadiran pihak terlapor tidak menghentikan penanganan perkara dan akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh penyidik Polres Gowa yang menangani perkara ini.

Hingga saat ini, upaya pemanggilan telah dilakukan secara resmi, namun belum direspons oleh pihak yang bersangkutan.

“Baru mau digelarkan, saudara,” ujar Kanit Resmob Polres Gowa, Iptu Alvian, melalui saluran Handphone pad Selasa (03-02-2026).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut, Alvian menegaskan bahwa Firmansyah Rizal dan saksi bernama Iwan telah dipanggil, namun tidak memenuhi undangan pemeriksaan.

“Iya, sudah dipanggil tapi tidak datang. Tidak kooperatif,” tegasnya.

Menurut Alvian, apabila ketidakhadiran tersebut terus berlanjut, penyidik akan menggelar perkara pada tahap penyelidikan.

“Kalau tidak datang, langsung kami gelarkan. Jika ditemukan unsur pidana, akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan (sidik),” jelasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang dalam skema pembiayaan kendaraan roda empat yang saat ini tengah ditangani Polres Gowa.

Kasus ini dilaporkan secara resmi pada 2 Desember 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1360/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP mengenai penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor menjelaskan bahwa pengajuan pembiayaan dilakukan melalui skema yang dikenal dengan istilah “Dana Sinta”, yakni mekanisme pembayaran bunga bulanan tanpa kewajiban mencicil pokok pinjaman.

“Saya mengajukan pembiayaan lewat sistem Dana Sinta, jadi setiap bulan hanya membayar bunga tanpa cicilan pokok,” ujar Hasdar.

Meski kantor Moladin beralamat di Jalan Hertasning, Makassar, pelapor mengaku justru diarahkan oleh Firmansyah Rizal untuk memproses pembiayaan melalui Moladin Palopo.

Saat itu, alasan yang disampaikan adalah untuk menghindari praktik permainan oknum. Namun seiring berjalannya waktu, berbagai persoalan justru mulai bermunculan.

Kejanggalan pertama dirasakan pada Oktober 2025 ketika sejumlah pengajuan lanjutan disebut-sebut ditolak tanpa disertai penjelasan yang terbuka dan transparan.

Pelapor juga mengaku mengetahui adanya pihak lain yang mengalami permasalahan serupa dalam skema pembiayaan tersebut.

Permasalahan kian berlanjut pada Mei 2025 saat pelapor kembali mengajukan pembiayaan dengan menjaminkan satu unit mobil Honda Mobilio yang ditaksir bernilai sekitar Rp80 juta.

Dalam dokumen pembiayaan yang diterima, nilai pinjaman tercatat hanya sebesar Rp27,5 juta, dengan beban bunga hampir mencapai Rp3,9 juta per bulan.

Kendati menilai skema tersebut tidak masuk akal, pelapor mengaku tetap melakukan pembayaran bunga secara tunai kepada Firmansyah Rizal sejak Juni hingga Oktober 2025.

Situasi memuncak pada November 2025 ketika pelapor hendak kembali melakukan pembayaran, namun justru didatangi pihak penagih dari PT Bayu Putera Samudera (PT BSP).

Dari keterangan penagih tersebut, pelapor baru mengetahui bahwa nilai pinjaman yang tercatat dalam sistem mencapai sekitar Rp90 juta, jauh berbeda dari informasi awal yang diterimanya.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul pula dugaan upaya intervensi berupa permintaan penghapusan foto pemberitaan dari salah satu pihak terlapor.

Permintaan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi.

“Minta tolong kita hapus itu foto, Bos,” tulis Iwan dalam pesan singkat yang diterima redaksi pada Minggu (1/2/2026) malam.

Tak hanya itu, Iwan juga kembali menghubungi pelapor dengan menyampaikan adanya potensi pencemaran nama baik, bahkan disertai panggilan melalui aplikasi WhatsApp.

Hingga saat ini, pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan tegas.

Pelapor juga berharap adanya kepastian hukum terkait kendaraan miliknya, termasuk satu unit Honda Mobilio yang kini masih berada dalam penguasaan Unit Resmob Polda Sulsel di Posko Jalan Hertasning, Makassar. (MRW/HH/MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *