Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Praktik Perjudian Berjalan Sistematis dan Terbuka di Karangduren Kecamatan Balung,Diduga Kelalaian Struktural Dalam Penegakan Hukum di Polres Jember

Karangduren, Jember – Jejakindonesia.news || Praktik perjudian sabung ayam yang berlangsung secara terbuka di RT 2 RW 3, Dusun Krajan 1,Desa Karang Duren, Kecamatan Balung,Kabupaten Jember, dengan kerumunan massa yang besar. Suasana tampak terorganisir, riuh, dan tidak menunjukkan adanya upaya penyamaran. Selasa, (10/2/2026)

Sorak sorai penonton dan antusiasme massa mengindikasikan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar tontonan tradisional, melainkan praktik perjudian yang berjalan sistematis dan terbuka.

Perjudian sabung ayam suatu pelanggaran hukum serius. Secara tegas dilarang dalam hukum pidana Indonesia dan dikategorikan sebagai tindak pidana. Namun yang menjadi sorotan publik bukan hanya aktivitas itu sendiri, melainkan ketiadaan penindakan.

Aktivitas yang berlangsung terbuka, ramai, dan terekam kamera menimbulkan pertanyaan besar. “Bagaimana mungkin praktik perjudian ini bisa berjalan tanpa intervensi Aparat Penegak Hukum?

Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi kelalaian struktural dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan apakah aparat tidak mengetahui, atau mengetahui namun tidak bertindak.

Fenomena ini memperkuat kekhawatiran akan terjadinya krisis penegakan hukum di daerah, di mana hukum tidak lagi hadir sebagai instrumen keadilan, tetapi hanya menjadi norma formal tanpa daya paksa.

Masyarakat kini menanti sikap negara. Apakah hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau praktik-praktik yang merusak moral publik ini akan terus dibiarkan tumbuh di ruang terbuka?

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *