Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Bupati Jember Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

JEMBERJejakindonesia.news // Bupati Jember Muhammad Fawait mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Larangan tersebut disampaikan menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Fawait menegaskan, penggunaan fasilitas negara harus tetap berada dalam koridor tugas kedinasan.

Kendaraan dinas, kata dia, disediakan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat, sehingga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

“Larangan itu sudah jelas, termasuk dari KPK. Karena ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, otomatis pemerintah daerah harus mengikuti,” kata Fawait saat ditemui dalam kegiatan sahur bersama di Jember, Senin (16/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Jember mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Edaran itu juga merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi yang setiap tahun mengingatkan aparatur negara agar menghindari penyalahgunaan fasilitas negara selama momentum Lebaran.

Menurut Fawait, momentum hari raya kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk menggunakan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.

Karena itu, pemerintah daerah mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga integritas serta etika dalam menggunakan fasilitas negara.

Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, Bupati telah meminta Penjabat Sekretaris Daerah segera menyampaikan surat edaran itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember.

Selain itu, Fawait juga mendorong efisiensi penggunaan kendaraan operasional pemerintah. Ia mencontohkan, dalam sejumlah kegiatan kedinasan, penggunaan kendaraan dilakukan secara bersama-sama sebagai upaya penghematan bahan bakar dan pengendalian anggaran operasional.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan arahan pemerintah pusat terkait efisiensi penggunaan energi serta pengelolaan anggaran negara secara lebih efektif.

Pemerintah Kabupaten Jember berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan tersebut dan menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara secara bijak, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *