
DENPASAR – Jejakindonesia.news // Jagat media sosial kembali diguncang. Akun Facebook Global Dewata Bali memviralkan sebuah unggahan bernada keras yang memuat seruan agar Yayuk Agustin Lessy dicopot dari jabatannya. Seruan ini mencuat di tengah mencuatnya kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, yang sebelumnya diungkap aparat penegak hukum.
Dalam narasi yang beredar luas, disebutkan bahwa Yayuk Agustin Lessy diduga memiliki keterkaitan dengan tempat hiburan tersebut. Bahkan, sumber di lapangan menyebutkan bahwa Yayuk diduga merupakan pemilik dari New Star Club—klaim yang langsung memantik reaksi keras publik dan memicu gelombang desakan transparansi.
Seperti diketahui, aparat dari Bareskrim Polri telah melakukan aksi tegas dengan membongkar jaringan peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, tiga orang diamankan, ratusan butir ekstasi disita, dan sejumlah pihak turut diperiksa. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga berperan sebagai otak di balik jaringan tersebut. Pengungkapan ini dinilai sebagai langkah nyata dalam perang melawan narkoba yang selama ini menggerogoti sektor hiburan malam.
Namun, berkembangnya isu dugaan keterlibatan figur publik dalam kepemilikan tempat tersebut membuat kasus ini semakin sensitif. Berdasarkan penelusuran di mesin pencari internet, diskotik New Star disebut-sebut terkait dengan seorang perempuan berinisial YAL yang diduga merupakan anggota legislatif di Kabupaten Badung. Informasi ini memperluas spekulasi publik dan menambah tekanan agar dilakukan penyelidikan yang lebih transparan dan menyeluruh.
Desakan publik melalui media sosial pun semakin menguat. Seruan pemecatan yang viral menunjukkan adanya keresahan masyarakat terhadap dugaan keterkaitan antara kekuasaan, bisnis hiburan malam, dan peredaran narkotika. Banyak pihak menilai, jika benar ada keterlibatan oknum pejabat, maka hal ini merupakan pelanggaran serius baik secara etik maupun hukum.
Di sisi lain, para pengamat mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan tanpa dasar hukum yang jelas. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai koridor, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta pembuktian yang sah di mata hukum.
Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak-pihak terkait. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

