Banyuwangi, – Jejakindonesia.news || Jumat (20/3/2026) — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan tegas yang melarang seluruh wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), parsel, atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta.
Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme insan pers di Indonesia, serta mencegah potensi pelanggaran etika yang dapat mengarah pada praktik gratifikasi.
Dewan Pers menekankan bahwa pemenuhan hak THR bagi pekerja media adalah tanggung jawab penuh dari perusahaan pers yang mempekerjakan mereka, bukan kewajiban pihak luar atau narasumber. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Melalui surat edaran resminya, Dewan Pers mengingatkan bahwa praktik meminta-minta sumbangan atau THR kepada narasumber sangat tidak dibenarkan. Hal tersebut dinilai dapat mencederai profesionalitas wartawan dan mengancam objektivitas serta independensi media dalam melakukan pemberitaan.
Sebagai langkah antisipasi pencegahan, Dewan Pers juga mengimbau seluruh pimpinan instansi dan elemen masyarakat untuk tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan.
Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan lalu meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, pihak instansi diminta untuk bertindak tegas dengan mencatat identitas oknum tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau meneruskannya langsung ke Dewan Pers.
Dengan adanya ketegasan aturan ini, diharapkan iklim kemitraan antara institusi pers dan berbagai instansi mitra kerja dapat terus berjalan secara profesional, proporsional, dan bebas dari konflik kepentingan finansial.

