
Canggu – Jejakindonesia.news // Dugaan praktik penyalahgunaan aset suci kembali mencuat di kawasan Pura Batu Bolong, Canggu. Areal parkir yang disebut-sebut sebagai bagian dari aset milik Pemerintah Provinsi Bali diduga dikontrakkan kepada pihak usaha hiburan, yakni Sandbar, oleh oknum mangku berinisial L bersama mangku lainnya. Informasi yang dihimpun awak media di lapangan menyebutkan, lahan dengan ukuran kurang lebih 2 x 6 meter tersebut diduga dikontrak selama 5 tahun dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, angka tersebut masih menjadi tanda tanya besar. Sumber lain bahkan menyebut nilai kontrak mencapai Rp2,5 miliar untuk durasi yang sama. Ironisnya, transparansi pengelolaan dana menjadi sorotan utama. Disebutkan hanya sekitar Rp1 miliar yang diklaim masuk ke kas pura, sementara sejumlah pihak internal justru menyatakan tidak mengetahui adanya pemasukan sebesar itu.
Penelusuran langsung ke lokasi menguatkan dugaan tersebut. Areal parkir Pura Batu Bolong kini terlihat telah dimanfaatkan oleh pihak Sandbar untuk perluasan area kafe dalam kurun waktu sekitar delapan bulan terakhir. Kondisi ini memicu keresahan warga, terutama masyarakat adat Canggu yang merasa ruang publik dan kawasan suci mereka telah dialihfungsikan tanpa musyawarah yang jelas.
Seorang sumber bernama Nengah mempertanyakan sikap Ketua Sub Adat berinisial L yang dinilai tidak transparan dalam proses kontrak tersebut. Ia juga mengungkap adanya dugaan penerimaan dana dari penyewaan kios di area parkir pura sebesar Rp75 juta per tahun. Dengan jumlah sekitar delapan blok kios yang tersebar di lokasi tersebut, publik kini mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut bermuara.
Tak hanya itu, dugaan lain juga menyeret pengelolaan akses jalan menuju pura. Sumber bernama Made menyebutkan bahwa jalan aspal utama ke Pura Batu Bolong diduga turut “dikontrakkan” kepada pihak Old Man’s. Hal ini terlihat dari seringnya akses jalan ditutup setiap kali digelar event, padahal jalan tersebut merupakan jalur utama umat untuk bersembahyang.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum mangku. Mangku W disebut menerima “atensi” berupa gaji bulanan dari pihak Old Man’s dan Sandbar. Sementara itu, mangku L diduga menerima sekitar Rp75 juta setiap bulan dari Sandbar. Di tengah pusaran isu ini, hanya satu nama yang disebut tetap menjaga integritas, yakni mangku S yang dikabarkan menolak segala bentuk pemberian.
Keresahan juga disampaikan oleh tokoh Banjar Pipitan, Ketut, yang mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan. Ia menyatakan mundur dari jabatannya sebagai sekretaris Sub Adat karena tidak ingin terlibat dalam praktik yang dinilai tidak beres, termasuk dugaan penyewaan view di depan Old Man’s dan pengelolaan dana hibah di Pura Puseh. Ia bahkan mendesak agar seluruh dana yang dikelola di kawasan Batu Bolong diaudit secara independen.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat lainnya, Made, secara tegas meminta agar mangku L dicopot dari jabatannya karena dinilai telah menyalahgunakan kepercayaan. “Seorang mangku seharusnya menjadi panutan, bukan justru memicu polemik,” tegasnya.
POTENSI PELANGGARAN & PIDANA:
Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran hukum serius, di antaranya:
1. Penyalahgunaan Aset Daerah
Jika benar lahan tersebut merupakan aset Pemprov Bali, maka pengontrakan tanpa prosedur resmi berpotensi melanggar aturan pengelolaan barang milik daerah.
2. Penggelapan dan/atau Penyalahgunaan Dana
Ketidakjelasan aliran dana miliaran rupiah membuka dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP.
3. Tindak Pidana Korupsi
Jika terdapat unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok dari pengelolaan aset publik atau dana pura, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
4. Pelanggaran Adat dan Etika Keagamaan
Pengalihfungsian area suci tanpa persetujuan krama adat dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap nilai-nilai adat dan spiritual masyarakat Bali.
5. Penyalahgunaan Jabatan
Oknum yang memiliki kewenangan adat atau keagamaan namun menggunakan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi dapat dijerat secara hukum maupun sanksi adat.
CATATAN REDAKSI:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

