
Tabanan – Jejakindonesia.news // Dugaan praktik penyimpangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tabanan kian menguat dan memantik perhatian publik.y Nama I Komang Gede Sanjaya ikut terseret dalam pusaran isu tersebut, diduga terlibat dalam pengelolaan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui pihak-pihak yang disebut sebagai kroni atau perpanjangan tangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar enam unit SPPG yang diduga dikelola tidak secara langsung, melainkan menggunakan nama pihak lain. Salah satu yang mencuat adalah keterkaitan dengan Bagio Utomo, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Bamusi Tabanan. Skema ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan potensi konflik kepentingan dalam program yang seharusnya menyasar kepentingan publik.
Salah satu SPPG yang menjadi sorotan adalah SPPG Tabanan Dauh Peken 5, yang beralamat di Jalan Anyelir 71–189, Dauh Peken, Tabanan. Unit ini diketahui berada di bawah pengelolaan Yayasan Arrosikhun dengan Kepala SPPG bernama Muhamad Rafi Afrizal. Namun, di balik operasionalnya, muncul persoalan serius terkait pengadaan bahan baku.
SPPG tersebut disebut mengambil bahan kebutuhan pokok seperti beras dan komoditas lainnya dari Perusahaan Daerah (Perusda) Tabanan. Ironisnya, hingga kini pembayaran atas bahan baku tersebut dikabarkan belum diselesaikan. Kondisi ini diduga membuat pihak Perusda mengalami tekanan keuangan yang signifikan, bahkan berujung pada keputusan Direktur Perusda Tabanan untuk mengundurkan diri karena beban operasional yang tak tertanggulangi.
Situasi ini tidak hanya memunculkan dugaan wanprestasi, tetapi juga membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih luas. Jika benar terjadi pembiaran pembayaran terhadap barang yang telah digunakan, maka hal tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau bahkan penipuan dalam Pasal 378 KUHP apabila terdapat unsur kesengajaan untuk tidak memenuhi kewajiban sejak awal.
Lebih jauh, apabila terbukti adanya keterlibatan pejabat publik yang memanfaatkan posisi atau pengaruhnya untuk mengatur distribusi proyek MBG melalui pihak lain, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Di sisi lain, kebijakan tegas telah dikeluarkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui surat edaran resmi Nomor 940/IN/DPP/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026. Surat yang ditandatangani oleh Hasto Kristiyanto dan Komaruddin Watubun itu secara tegas melarang seluruh kader partai, baik di legislatif maupun eksekutif, untuk terlibat dalam bisnis program MBG.
Instruksi tersebut menegaskan bahwa program yang bersumber dari uang rakyat tidak boleh dijadikan ladang keuntungan pribadi atau kelompok. Kader partai justru diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan, memastikan program berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
Jika dugaan keterlibatan tersebut terbukti benar, maka selain berpotensi berhadapan dengan hukum pidana, pihak-pihak terkait juga terancam sanksi organisasi dari partai, termasuk pencabutan keanggotaan atau rekomendasi politik.
Kasus ini menjadi cermin penting bahwa program strategis nasional seperti MBG sangat rentan disusupi kepentingan jika tidak diawasi secara ketat. Transparansi, akuntabilitas, dan integritas menjadi kunci utama agar program yang ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat tidak berubah menjadi ladang praktik koruptif yang justru merugikan rakyat.
Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

