Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Aroma Skandal di Pura Batu Bolong: Dugaan Oknum Satpol PP Bali “Backup” Sandbar, Lahan Aset Pemprov Disewakan Miliaran Tanpa Transparansi

CangguJejakindonesia.news // Dugaan praktik penyalahgunaan aset publik kembali mencuat di kawasan strategis wisata Canggu, tepatnya di areal parkir Pura Batu Bolong. Sejumlah sumber menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan oknum aparat serta pengurus adat dalam skema penyewaan lahan yang dinilai tidak transparan, bahkan berpotensi melanggar hukum.

Sorotan tajam mengarah pada dugaan keterlibatan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Bali yang disebut-sebut “membackup” operasional usaha Sandbar. Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan adanya dugaan atensi khusus dari pihak Sandbar kepada oknum Satpol PP, sehingga aktivitas usaha yang diduga melanggar aturan tetap berjalan tanpa penindakan tegas.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, S.H., M.Si., namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh pihak pemilik Sandbar, yang disebut bernama Moyo dan Dedut, yang tidak merespons permintaan klarifikasi.

Masalah semakin kompleks setelah muncul dugaan bahwa areal parkir Pura Batu Bolong—yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Bali—telah dikontrakkan kepada pihak Sandbar oleh oknum mangku berinisial L bersama pihak lainnya. Praktik ini menuai kecaman masyarakat karena dinilai mencederai nilai-nilai kesucian pura serta merugikan kepentingan publik.

Sumber internal menyebutkan bahwa lahan seluas kurang lebih 2 x 6 meter tersebut dikontrakkan selama lima tahun dengan nilai fantastis mencapai Rp1,5 miliar. Namun, kejelasan aliran dana tersebut menjadi tanda tanya besar. Ada informasi yang menyebutkan Rp1 miliar dimasukkan ke kas pura, tetapi sejumlah pihak lain justru membantah adanya pemasukan sebesar itu.

Penelusuran langsung di lapangan menunjukkan bahwa sebagian areal parkir pura memang telah digunakan oleh pihak Sandbar untuk perluasan kafe. Fakta ini memperkuat dugaan adanya alih fungsi lahan tanpa prosedur yang sah.

Sumber lain bernama Nengah mempertanyakan transparansi Ketua Sub Adat berinisial L dalam pengelolaan lahan tersebut. Ia juga mengungkap dugaan adanya penyewaan kios di area parkir pura dengan tarif Rp75 juta per tahun per unit, dengan jumlah sekitar delapan blok kios. Namun, tidak jelas apakah dana tersebut benar-benar masuk ke kas pura.

Tak hanya itu, dugaan praktik serupa juga terjadi pada akses jalan menuju pura. Sumber bernama Made menyebut bahwa jalan aspal utama menuju Pura Batu Bolong diduga turut “dikontrakkan” kepada pihak usaha Old Man. Hal ini diperkuat dengan seringnya akses jalan tersebut ditutup saat event berlangsung, mengganggu akses masyarakat yang hendak bersembahyang.

Lebih jauh, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum mangku. Disebutkan bahwa mangku berinisial W menerima “atensi” bulanan dari pihak Old Man dan Sandbar, sementara mangku L diduga menerima hingga Rp75 juta per bulan. Dari sejumlah nama yang disebut, hanya satu mangku berinisial S yang disebut menolak menerima aliran dana tersebut karena mempertahankan integritasnya.

Seorang jro mangku juga mengungkapkan bahwa pihak Sandbar sendiri pernah menyatakan membayar kontrak lahan parkir sebesar Rp2,5 miliar selama lima tahun. Ia juga membenarkan bahwa ekspansi kafe telah berlangsung selama kurang lebih delapan bulan terakhir.

Keresahan juga disampaikan tokoh Banjar Pipitan, Ketut, yang mengaku pernah terlibat dalam kepengurusan adat. Ia menilai persoalan ini sudah lama terjadi dan mendesak adanya audit eksternal terhadap pengelolaan dana di lingkungan sub adat. Ia juga menyinggung kondisi bendahara yang disebut sudah lama sakit namun tetap dipertahankan.

Tokoh lainnya, Made, secara tegas meminta agar mangku berinisial L dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak lagi menjadi panutan. Ia juga mendesak Kejaksaan Tinggi Bali dan Polda Bali untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Kasus ini berpotensi mengandung sejumlah pelanggaran hukum serius, di antaranya:

Penyalahgunaan Aset Negara/Daerah (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)

Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), jika terbukti ada aliran dana ilegal atau penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi/kelompok

Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparat (Pasal 421 KUHP)

Penggelapan dalam Jabatan (Pasal 374 KUHP)

Pelanggaran Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang)

Pelanggaran Ketertiban Umum dan Akses Publik, jika jalan umum ditutup tanpa izin sah

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *