Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Dugaan Suap Rp500 Juta di Balik Pembangunan RS Pipitan Canggu: Proyek Sempat Dihentikan, Kini Berlanjut—Warga Pertanyakan Norma, Etika, dan Peran Oknum DPRD

CangguJejakindonesia.news // Polemik pembangunan rumah sakit di kawasan Pipitan, Canggu, Kabupaten Badung, kian memanas. Proyek yang sempat dihentikan oleh aparat karena desakan tokoh masyarakat, kini justru kembali berjalan. Di balik itu, muncul dugaan serius: adanya aliran dana hingga Rp500 juta kepada salah satu pemangku adat, yang disebut-sebut sebagai “jalan damai” agar proyek kembali dilanjutkan.

Menurut penuturan sumber di Canggu, pembangunan rumah sakit tersebut awalnya mendapat penolakan keras dari masyarakat karena dinilai melanggar norma, estetika, dan etika, khususnya karena lokasinya yang sangat dekat dengan kawasan pura yang disucikan. Penolakan itu bahkan berujung pada turunnya Satpol PP Badung untuk melakukan pengecekan dan penghentian sementara proyek.

Namun situasi berubah. Seiring waktu, proyek kembali berjalan setelah adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Badung. Sumber menyebut, sempat terjadi pertemuan di kediaman Mangku L dan Mangku S yang diduga menjadi titik balik berlanjutnya pembangunan tersebut.

“Sepertinya ada win-win solution,” ujar salah satu tetangga Mangku L.

Dugaan suap Rp500 juta pun mencuat. Sejumlah warga mempertanyakan sikap para pemangku yang sebelumnya diharapkan menjadi penjaga nilai kesucian dan kearifan lokal, namun kini justru dianggap membiarkan proyek berjalan.

“Seharusnya mangku tegas menolak kalau memang tidak sesuai norma. Kenapa sekarang diam? Ada apa?” ungkap sumber dari Canggu.

Klarifikasi Pihak Pengembang:
Di sisi lain, seorang yang mengaku sebagai pihak legal sekaligus pemilik saham dalam proyek tersebut, dr. Putu Lande Grace, membantah keras tudingan suap Rp500 juta. Ia menjelaskan bahwa dana yang diberikan kepada salah satu mangku hanya sekitar Rp50 juta, itupun sebagai bentuk punia (sumbangan adat) untuk banjar dan pura, disertai kwitansi resmi.

Menurutnya, seluruh perizinan seperti Izin Tata Ruang (ITR) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) telah dikantongi secara sah. Ia juga menegaskan bahwa pihak pemangku pura sudah mengetahui rencana pembangunan sejak awal, bahkan terlibat dalam prosesi adat seperti nunas restu dan ritual ngeruwak sebelum pembangunan dimulai.

Sikap Mangku dan Reaksi Warga:
Upaya konfirmasi awak media kepada Mangku L tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan tidak merespons pesan WhatsApp, bahkan memblokir nomor wartawan.

Sementara itu, gelombang penolakan dari warga terus menguat. Beberapa tokoh masyarakat hingga kalangan profesional, termasuk dokter di wilayah Canggu, menilai pembangunan rumah sakit di dekat pura merupakan keputusan yang tidak masuk akal secara etika dan budaya.

“Secara logika tidak pantas membangun RS di sebelah pura yang disucikan. Masih banyak lahan lain,” tegas salah satu dokter.

Tiga sumber dari Banjar Kayutulang dan Banjar Pipitan bahkan menyampaikan tuntutan keras:

Mendesak penurunan Mangku L

Meminta audit SPJ kegiatan di Pura Batur

Menolak dan meminta pembatalan pembangunan RS di dekat pura

Mereka juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejati Bali dan Polda Bali, untuk turun langsung ke lapangan guna mengusut proses terbitnya izin proyek tersebut.

“Kalau secara fakta di lapangan jelas dekat pura, kenapa izin bisa keluar? Ada apa ini?” tegas warga.

Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana:
Jika dugaan suap Rp500 juta benar terjadi, maka hal tersebut berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5 dan Pasal 13: Pemberian suap kepada pihak yang memiliki pengaruh terhadap keputusan publik

Ancaman pidana: Penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp250 juta

2. Penyalahgunaan Wewenang (jika melibatkan oknum DPRD atau pejabat)

Berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor

Ancaman pidana: Penjara hingga 20 tahun

3. Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Jika terbukti tidak sesuai dengan ketentuan zonasi atau melanggar kawasan suci

Dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai UU Penataan Ruang

4. Pelanggaran Norma Adat dan Kearifan Lokal

Walaupun tidak selalu masuk ranah pidana, namun berpotensi menimbulkan sanksi sosial dan adat yang serius

Kasus ini tidak hanya soal dugaan suap, tetapi juga menyangkut benturan antara pembangunan dan nilai-nilai kearifan lokal Bali yang sakral. Di satu sisi, pihak pengembang mengklaim telah memenuhi seluruh prosedur hukum. Namun di sisi lain, suara masyarakat yang merasa nilai adat dilanggar tidak bisa diabaikan.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka terang persoalan ini—apakah benar ada praktik suap dan permainan izin, atau hanya kesalahpahaman yang berkembang di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab secara proporsional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *