
Banyuwangi – Jejakindonesia.news // Aktivitas penebangan pohon di kawasan Jl. Boediono No.27, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, memicu kontroversi. Lokasi tersebut diketahui berada di area pabrik kertas PKBR yang diduga masih berstatus sengketa hukum.
Yang menjadi sorotan, lahan tersebut disebut-sebut merupakan aset yang sedang dalam pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) serta Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Namun di lapangan, sejumlah pekerja terlihat bebas menebang pohon menggunakan gergaji mesin. ( minggu, 29 maret 2026 )
Aktivitas Picu Dugaan Penghilangan Aset
Keberadaan aktivitas ini menimbulkan dugaan serius adanya upaya perusakan atau bahkan penghilangan bagian dari aset yang tengah dalam proses hukum. Pasalnya, dalam kondisi sengketa atau pengawasan negara, perubahan fisik terhadap aset umumnya tidak diperbolehkan tanpa izin resmi dari pihak berwenang, seperti kurator atau penetapan pengadilan.
“Setahu kami lahan ini masih sengketa dan dalam pantauan pusat (Kejagung). Kenapa tiba-tiba ada penebangan? Siapa yang memberi perintah? Ini harus diusut karena menyangkut aset yang berperkara,” tegas Halili Abdul Ghani, selaku aktivis lembaga kontrol.
Ia juga mengingatkan bahwa jika benar berada dalam pengawasan kejaksaan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan mencederai supremasi hukum.
Klaim Ada Rekomendasi, Tapi Belum Terbuka, di sisi lain, Halili mengaku telah menghubungi pihak terkait di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dari hasil komunikasi via telepon, disebutkan bahwa telah ada rekomendasi pengajuan untuk pemotongan pohon, Alasan pihak kejaksaan kasi BB menjelaskan dan membenarkan adanya pengajuan permohonan penebangan dengan alasan pohon mati dan juga atas permohonan masyarakat sekitar yaitu pemilik usaha futsal, terkait biaya pemotongan disarankan kayunya diberikan, itu penjelasan pihak kejaksaan negeri Banyuwangi lewat kasi BB. ( Terangnya )
Namun hingga kini, belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan ke publik terkait izin tersebut, Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan masyarakat.
Sementara itu, para pekerja di lokasi memilih bungkam saat ditanya mengenai pihak yang memerintahkan penebangan.
Berpotensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti dilakukan tanpa izin sah, aktivitas ini dapat masuk dalam kategori pelanggaran pidana, seperti Perusakan atau penghilangan barang bukti.
Penyalahgunaan atau penguasaan aset dalam pengawasan negara
Hal ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat objek yang dipermasalahkan diduga berkaitan dengan proses hukum yang masih berjalan.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat dan aktivis mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak. Kejaksaan Negeri Banyuwangi diminta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menghentikan aktivitas di lokasi.
Selain itu, instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP juga diharapkan turun langsung untuk melakukan penyegelan sementara, guna mencegah kerusakan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas aktivitas penebangan tersebut. ( SBR )

