banner 728x250

Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Masih Beroperasi, Polres Pohuwato Dan Polda Gorontalo Diduga Tutup Mata

Pohuwato – Jejakindonesia.news |  Polemik tambang emas ilegal di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan publik. Meski telah viral dan diberitakan oleh sejumlah media online, aktivitas ilegal ini justru terkesan diabaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik di tingkat Polres Pohuwato maupun Polda Gorontalo. 25 Juli 2025

Diduga kuat, praktik tambang tanpa izin ini berlangsung atas dasar pembiaran sistematis. Para pelaku yang disebut sebagai “mafia tambang” masih bebas menjalankan aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan secara masif demi keuntungan pribadi.

Ironisnya, meski suara masyarakat dan media telah menyuarakan keprihatinan secara terbuka, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak kepolisian. Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa ada oknum tertentu dalam institusi penegak hukum yang memilih tutup mata terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

Seorang warga Desa Marisa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tambang ilegal masih aktif di sejumlah titik, termasuk di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio,Desa Popaya Kecamatan Dengilo Dan Hulawa Kecamatan Buntulia.

“Sudah sering diberitakan, tapi kenyataannya tambang-tambang itu masih jalan terus. Tidak ada yang tersentuh hukum. Warga melihat sendiri bagaimana alat berat keluar-masuk lokasi tambang, seolah tak tersentuh aturan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Warga juga menyayangkan kurangnya kepedulian pemerintah daerah dan penegak hukum terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas tambang ilegal bukan hanya mengancam ekosistem, tapi juga berisiko menimbulkan konflik sosial dan bencana ekologis dalam jangka panjang.

“Kami khawatir bukan hanya soal hukum yang mati, tapi juga soal lingkungan dan generasi masa depan yang dikorbankan,” lanjutnya.

Kini, publik menanti tindakan nyata dari Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo. Jika tidak segera diambil langkah tegas, maka wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara bisa benar-benar runtuh.

Aktivitas tambang ilegal bukan sekadar soal ekonomi bawah tanah. Ia adalah cerminan dari ketidakadilan hukum, kerusakan lingkungan, dan kegagalan negara melindungi rakyatnya dari kepentingan segelintir orang.

Sampai berita ini di tayangkan belum juga ada tanggapan secara resmi dari pihak Polres Pohuwato Dan Polda Gorontalo.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *