banner 728x250

Tegas, Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Marahi Sopir “ngeblong” di Depan Terminal Bus Sritanjung Banyuwangi

Banyuwangi – Jejakindonesia.news | Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Muchammad Wahyudi, A.Md., S.H. melakukan tindakan tegas dan memarahi sopir yang ngeblong saat lainnya mengantri rapi dan teratur saat mancet, pada Jum`at, 25 Juli 2025.

Kompol Muchammad Wahyudi, mengatakan kepada tim awak media pada Sabtu, 26 Juli 2025, Sopir yang tidak patuh dan tidak ikuti antrian, langsung diarahkan putar balik masuk ke terminal Bus Sritanjung, Kapuran, Banyuwangi, agar kembali ikuti antrian yang seharusnya.

Polisi dapat marah kepada sopir yang “ngeblong” (melanggar aturan lalu lintas dengan melewati jalur yang salah) saat macet, terutama jika tindakan tersebut memperparah kemacetan atau membahayakan pengguna jalan lain.

Tindakan “ngeblong” sering dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas yang serius karena dapat menyebabkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kasat Polairud, menjelaskan beberapa alasan mengapa polisi bisa marah dan menindak tegas sopir yang ngeblong saat macet, “Ngeblong” akan memperparah kemacetan, seringkali dilakukan dengan melewati bahu jalan atau jalur lain yang seharusnya tidak digunakan untuk kendaraan. Tindakan ini dapat mempersempit ruang jalan dan membuat kemacetan semakin parah. Apalagi penyebrangan ASDP masih belum normal.

” Selain memperparah kemacetan, “ngeblong” Menciptakan potensi kecelakaan dan juga dapat menyebabkan kecelakaan karena kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan tidak siap dengan adanya kendaraan lain yang muncul tiba-tiba.

Dalam aturan, Ngeblong tindakan yang melanggar aturan lalu lintas, ”Ngeblong” jelas merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait. Polisi memiliki kewajiban untuk menegakkan aturan tersebut, serta Menciptakan ketidakadilan Bagi pengguna jalan lain yang tertib berlalu lintas dan terjebak macet, tindakan “ngeblong” oleh sebagian sopir dapat menimbulkan rasa tidak adil,”tegasnya

Oleh karena itu, tindakan “ngeblong” saat macet tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tetapi juga dapat berujung pada tindakan tegas dari pihak kepolisian, termasuk penilangan dan teguran. Penting bagi semua pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan dan kelancaran bersama,”ujar Kompol Muchammad Wahyudi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *