banner 728x250
Berita  

Kades Kenjo Diduga Ingkar Janji Pembayaran Proyek HIPAM: Kuasa Hukum Akan Tempuh Somasi dan Jalur Etik

Banyuwangi – Jejakindonesia.news |  Konflik hukum antara Kepala Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Bambang Eko Prastiyono, warga Desa Kelir, Kalipuro, kian memanas. Meski proyek pemasangan 75 titik meteran air (HIPAM) telah rampung sejak akhir 2024, hingga kini pembayaran sebesar Rp65 juta yang dijanjikan oleh Kades Kenjo belum juga dilunasi.

Pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Bambang berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kades tertanggal 24 Oktober 2024, dan dijanjikan akan dibayar lunas paling lambat 17 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Ahmad Sofyanto, selaku Kepala Desa.

“Seluruh pekerjaan selesai, dana ditalangi klien saya sendiri. Tapi sampai hari ini, tidak ada pembayaran, padahal surat janji pelunasan sudah jelas dan tertulis,” ujar Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP., kuasa hukum Bambang dari Kantor Hukum Mahardhika & Partners.

Karena tidak ada kejelasan pembayaran, kuasa hukum telah melaporkan perkara ini ke Polsek Glagah pada 30 Januari 2025 dengan Nomor STTLP/08/I/2025, atas dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan. Namun hingga Juli 2025, belum ada perkembangan signifikan dari pihak penyidik.

Yang lebih mengejutkan, menurut informasi dari Kanit Reskrim, telah terjadi transfer Rp1 juta ke rekening orang lain tanpa sepengetahuan klien, dan hal tersebut dijadikan alasan untuk menyatakan perkara ini bersifat perdata.
“Transfer itu tidak pernah kami akui, bukan ke rekening klien, dan tidak ada hubungan dengan nilai pokok yang Rp65 juta. Ini justru memperkuat dugaan niat tidak baik dari pihak terlapor,” ujar Supriyadi.

Merespons situasi ini, kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan mengirimkan somasi kedua dan terakhir kepada Kepala Desa Kenjo, serta mempersiapkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Lebih jauh, jika dalam waktu wajar Polsek Glagah tetap tidak menindaklanjuti laporan, pihaknya akan melaporkan dugaan pembiaran kepada Irwasda dan Divisi Propam Polda Jawa Timur, agar penanganan hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih.

“Kami masih memberi ruang penyelesaian secara baik. Tapi kalau itu diabaikan, maka langkah etik dan hukum akan kami tempuh. Tidak boleh ada aparat yang diam ketika warga kecil diabaikan haknya,” tegasnya.

Selain jalur pidana dan perdata, Mahardhika & Partners juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Kejari Banyuwangi dan Inspektorat Daerah untuk menelusuri dugaan penyimpangan keuangan desa.

Kasus ini membuka fakta betapa rawannya penyalahgunaan wewenang di tingkat desa, dan pentingnya pendampingan hukum bagi masyarakat sipil yang menjadi korban kelalaian atau kezaliman pejabat publik.

Sumber Berita : Supriyadi, S.H., M.H., C.MD., C.MSP.,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *