JAKARTA — Jejakindonesia.news // Komisi III DPR RI secara tegas mengecam dugaan narasi menyesatkan yang disebut-sebut dibangun oleh oknum di Kejaksaan Negeri Karo terkait penanganan kasus Amsal Sitepu.
Komisi III menilai, narasi yang berkembang di ruang publik tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Terutama dalam hal proses penangguhan penahanan, yang ditegaskan merupakan permohonan resmi dari Komisi III DPR RI dan telah dikabulkan oleh pengadilan sebagai produk hukum yang sah serta memiliki kekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari respons terhadap aspirasi masyarakat. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan proporsional tanpa adanya distorsi informasi.
“Komisi III tidak akan mentolerir narasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak kepercayaan terhadap sistem hukum,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri Karo beserta pihak-pihak terkait guna meminta klarifikasi secara langsung. Pemanggilan ini juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara serta pola komunikasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Komisi III turut menyampaikan kekecewaan atas sikap yang dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi hukum dan keterbukaan. Padahal, selama ini pimpinan Kejaksaan RI dinilai telah menunjukkan komitmen dalam merespons kritik dan masukan publik secara konstruktif.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki koordinasi antarpenegak hukum sekaligus menjaga integritas institusi di mata publik

