Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Hendra Tololiu “Murkaa”! Dugaan Korupsi Proyek Talud & Dana BUMDes Desa Tikela Menguak—Kejari Minahasa Didesak Segera Periksa Kades dan Perangkat!

MINAHASA — Jejakindonesia.news // Aroma dugaan korupsi kembali mencuat dari desa. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, secara tegas dan tanpa kompromi mendesak Kejaksaan Negeri Minahasa untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala desa beserta seluruh perangkatnya.

Desakan ini bukan tanpa dasar. Proyek pembangunan talud pasang batu semi gravitasi dengan panjang 50 meter, lebar kaki 60 cm, dan lebar kepala 30 cm, yang bersumber dari anggaran sebesar Rp180.533.000, diduga kuat telah “disunat” secara sistematis. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pengurangan volume pekerjaan sepanjang 3 meter indikasi kuat praktik penyimpangan anggaran.

Akibat dugaan pengurangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai sekitar Rp24 juta. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal yang secara tegas mengatur sanksi berat bagi pelaku korupsi.

Tak berhenti di situ, persoalan semakin melebar ke pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Warga mengungkap adanya anggaran perubahan tahap dua sebesar Rp23 juta, yang di dalamnya termasuk dana pembuatan gapura senilai Rp5 juta. Namun ironisnya, gapura tersebut diduga tidak pernah ada alias fiktif!

Jika benar, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor terkait pengadaan fiktif dan tindakan yang merugikan keuangan negara.

“Kami sudah terlalu lama diam! Tidak pernah ada perhatian nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Kalau ini dibiarkan, maka desa akan terus jadi ladang bancakan!” tegas sejumlah tokoh masyarakat Desa Tikela yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya proyek fisik dan dugaan kegiatan fiktif, pengelolaan BUMDes juga disorot keras. Warga mengungkap adanya pinjaman dana oleh pengurus BUMDes yang hingga kini belum dikembalikan. Parahnya, pinjaman tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur sah, mengarah pada dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP.

Hendra Tololiu menegaskan, kondisi ini tidak bisa lagi ditoleransi. Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Minahasa, untuk segera bertindak cepat, tegas, dan transparan.

“Jangan tunggu bola panas ini membesar! Segera periksa, usut tuntas, dan jika terbukti seret ke meja hijau! Ini uang rakyat, bukan milik pribadi!” tegas Tololiu dengan nada keras.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas penegakan hukum di Minahasa. Masyarakat kini menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah?

Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *