Denpasar – Jejakindonesia.news // Polemik pemberitaan yang menyeret nama Ipda Haris Budiono memasuki babak baru setelah Dewan Pers resmi mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan Nomor 481/DP/K/IV/2026 tertanggal 17 April 2026. Dalam surat tersebut, media siber Jejak Indonesia diwajibkan melayani hak jawab dari pihak pengadu secara proporsional paling lambat 2×24 jam setelah diterima, sekaligus memberikan catatan koreksi pada berita yang telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).
Sorotan tajam juga mengarah pada figur yang memproduksi dan menyebarluaskan narasi tandingan, yakni I Made Richy Ardhana Yasa, yang dikenal sebagai Pemimpin Umum/Penanggung Jawab/Kabiro Bali Gatra Dewata Group. Berdasarkan penelusuran sejumlah awak media, sosok ini disebut pernah tersandung kasus hukum terkait penipuan sewa vila dan telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 26 Januari 2024. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait integritas dan kredibilitas dalam praktik jurnalistik yang dijalankan.
Tokoh masyarakat Denpasar, Gde Adi, menegaskan bahwa seorang wartawan seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu. “Pers itu pilar demokrasi. Kalau sudah ada keberpihakan atau titipan, maka publik yang dirugikan,” ujarnya.
Di sisi lain, fakta lapangan terkait Ipda Haris Budiono justru memperlihatkan kompleksitas yang belum sepenuhnya terang. Seorang manajer Bali Social Club Canggu bernama Kris sempat mengonfirmasi bahwa Haris pernah menjabat sebagai Chief Security. Namun, pernyataan tersebut berubah hanya sehari kemudian dengan menyebut bahwa yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di tempat itu. Anehnya, pada 20 Maret 2026, nama Ipda Haris Budiono masih tercatat dalam grup WhatsApp internal security tempat tersebut, memunculkan dugaan adanya informasi yang tidak sinkron.
Sumber lain di kawasan Canggu, Made Dik, menyebut Haris telah menjabat posisi tersebut sekitar satu tahun sebelumnya. Ia juga mempertanyakan sikap tegas dari pimpinan Polda Bali. “Kalau memang ada pelanggaran, kenapa tidak diproses tegas? Ini jadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Informasi tambahan yang beredar menyebutkan bahwa Ipda Haris Budiono saat ini bertugas di Yanma Polda Bali dan disebut telah dimutasi serta menjalani sidang disiplin. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang komprehensif dari pihak berwenang terkait detail pelanggaran maupun hasil penanganannya.
Pengamat hukum, Gung De, turut mengkritisi langkah komunikasi yang ditempuh dalam polemik ini. Ia menilai seharusnya klarifikasi dilakukan langsung kepada media yang menerbitkan berita, bukan melalui jalur lain. “Kalau merasa dirugikan, kenapa tidak langsung menghubungi redaksi? Ini justru melompat ke Dewan Pers, jadi terkesan ada strategi tertentu,” ungkapnya.
Dewan Pers dalam keputusannya juga memberikan peringatan keras kepada Jejak Indonesia agar segera melakukan pembenahan internal. Mulai dari kewajiban memiliki penanggung jawab yang berkompetensi wartawan utama, hingga dorongan untuk mengikuti proses verifikasi perusahaan pers dalam waktu maksimal tiga bulan. Selain itu, pelatihan intensif terkait etika jurnalistik diwajibkan guna meningkatkan profesionalitas seluruh awak redaksi.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan konsekuensi serius jika keputusan tersebut diabaikan. “Tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi membuat media kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Kasus ini menjadi cermin buram praktik jurnalistik yang menyimpang dari kaidah. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik dituntut semakin kritis, sementara media dituntut semakin bertanggung jawab. Ketika fakta, kepentingan, dan kredibilitas bercampur, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar nama baik individu, melainkan kepercayaan publik terhadap pers itu sendiri.













