Lhokseumawe – Jejakindonesia.news // Polres Lhokseumawe menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait transformasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, Rabu (6/5/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Serba Guna Polres Lhokseumawe mulai pukul 09.00 WIB.
Selanjutnya, materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., yang mengupas secara komprehensif perubahan-perubahan dalam KUHP dan KUHAP baru, serta implikasinya terhadap tugas-tugas penyidikan di lapangan.
Kegiatan ini diikuti oleh para Kasat, KBO, dan Kanit jajaran Polres Lhokseumawe, para Kapolsek, Kanit Reskrim dan Kanit Binmas Polsek jajaran, serta anggota penyidik dari Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sat Lantas Polres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kasi Humas Salman Alfafasi., S.H., M.M menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan personel menghadapi perubahan regulasi hukum yang berlaku.
“Dengan adanya transformasi KUHP dan KUHAP baru, kami berharap seluruh personel, khususnya penyidik, dapat memahami secara menyeluruh aturan yang berlaku sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin, etika, serta kinerja anggota Polri dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya di bidang penegakan hukum, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lhokseumawe dalam mewujudkan aparat penegak hukum yang profesional, humanis, dan berintegritas.













