Raja ampat, – Jejakindonesia.news // Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sorong berhasil menghindarkan tiga Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari jerat penjara. Upaya ini dilakukan melalui pendampingan intensif oleh PK Bapas Sorong, Raden Ariawan dan Aldo, di Mapolres Raja Ampat pada Senin (11/05/2026).
Raden Ariawan menjelaskan, langkah ini diambil berlandaskan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), mengingat pihak korban juga telah bersedia untuk menempuh jalur damai melalui diversi.
“Diversi merupakan bentuk kepedulian negara melalui instrumen hukum untuk melindungi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Kami mempertemukan para pihak untuk memperoleh kesepakatan bersama, demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Raden.
Keberhasilan ini adalah komitmen kuat Bapas Sorong dalam memberikan perlindungan dan pendampingan maksimal, guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meskipun tengah berhadapan dengan hukum.
Selain itu, capaian ini sekaligus menegaskan sinergi yang harmonis antara aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Resor Raja Ampat dan Bapas Sorong, dalam menangani perkara pidana yang melibatkan anak.













