Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Aliansi Poros Tengah Kawal Hak Warga Cukurguling, DPRD Pasuruan Akan Inspeksi Lokasi Tambang

PASURUAN || Jejak Indonesia.news – Aliansi Poros Tengah bersama perwakilan warga pemilik lahan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi dengan Komisi I, Senin (18/5/2026).

Langkah tersebut dilakukan guna mendesak wakil rakyat turun tangan memediasi sengketa lahan produktif di Dusun Watugilang, Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, yang kini diduga telah digunakan sebagai akses operasional aktivitas pertambangan.

Audiensi itu dihadiri sejumlah tokoh Aliansi Poros Tengah, di antaranya Saiful Arif, Edi Ambon, dan Tri Sulistyo W. atau yang dikenal dengan Yudi Bulenk, bersama warga pemilik lahan yang mengaku haknya belum terpenuhi hingga kini.

Dalam forum tersebut, Saiful Arif memaparkan bahwa akar persoalan bermula dari transaksi jual beli tanah pada 2014. Empat warga pemilik lahan, yakni Ahmad Mulyono, Suciati, Anik Yuliani, dan Dewi Suryanti, disebut telah sepakat menjual lahan seluas total 988 da kepada seorang pembeli berinisial J, warga Dusun Weringin, Desa Cukurguling, dengan nilai transaksi sebesar Rp1 miliar.

Namun, menurutnya, pembayaran baru terealisasi sebesar Rp40 juta sebagai uang muka. Sementara sisa kewajiban sebesar Rp960 juta hingga kini belum dilunasi, meski sebelumnya telah difasilitasi musyawarah desa pada 8 Maret 2017 yang dihadiri unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, serta Kepala Desa Cukurguling saat itu, Arjoko.

“Dalam surat pernyataan bermaterai saat itu disebutkan bahwa pelunasan wajib dilakukan dalam waktu 45 hari atau paling lambat 21 April 2017. Akan tetapi sampai hari ini belum juga diselesaikan. Ironisnya, lahan tersebut justru telah masuk dalam area aktivitas pertambangan dan digunakan sebagai akses jalan operasional PT Sinar Minerals Gemilang selama kurang lebih lima tahun,” tegas Saiful Arif di hadapan anggota dewan.

Situasi tersebut semakin memunculkan tanda tanya setelah tim media melakukan penelusuran melalui aplikasi Minerba One Metadata Indonesia (MOMI) milik Kementerian ESDM pada 18 Mei 2026. Berdasarkan data yang ditemukan, status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama PT Sinar Minerals Gemilang disebut telah berakhir dan tidak tercatat sebagai izin aktif.

Koordinator aksi lainnya, Yudi Bulenk, menyampaikan bahwa Aliansi Poros Tengah membawa empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Salah satunya meminta DPRD segera memanggil dan memediasi seluruh pihak terkait, mulai dari pemilik lahan, pembeli awal, Pemerintah Desa Cukurguling, hingga pihak perusahaan tambang.

Selain itu, aliansi juga mendesak adanya rekomendasi penghentian sementara seluruh aktivitas armada tambang di atas lahan sengketa sampai terdapat kepastian hukum yang jelas.

Edi Ambon menambahkan, DPRD juga diminta mendorong aparat penegak hukum dan Dinas ESDM untuk melakukan verifikasi legalitas penggunaan lahan oleh PT Sinar Minerals Gemilang. Ia menegaskan, apabila lahan tersebut terbukti sah digunakan sebagai jalur operasional tambang, maka hak warga atas sisa pembayaran tanah senilai Rp960 juta wajib segera diselesaikan.

“Kami khawatir apabila persoalan ini terus dibiarkan tanpa kepastian hukum, hak-hak masyarakat kecil akan semakin terpinggirkan dan berpotensi memicu konflik sosial maupun benturan horizontal di tengah masyarakat Desa Cukurguling,” ujar Edi Ambon.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Aliansi Poros Tengah yang dinilai konsisten mengawal kepentingan masyarakat. Ia menegaskan bahwa DPRD akan menjalankan fungsi fasilitasi secara objektif tanpa melakukan penilaian hukum secara sepihak.

“Kami hadir untuk memfasilitasi kepentingan masyarakat, bukan melakukan justifikasi siapa yang benar atau salah. Untuk memastikan locus atau titik lokasi tanah yang disengketakan, tentu kami perlu memeriksa seluruh dokumen dan melihat langsung kondisi riil di lapangan,” ujar Rudi.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan disebut akan segera mengagendakan inspeksi lapangan ke lokasi tambang di Kecamatan Lumbang guna memastikan posisi lahan sengketa serta kondisi faktual di area tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Minerals Gemilang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pelunasan lahan dan dugaan pemanfaatan tanah sengketa sebagai akses operasional tambang PT SMG.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *