Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Membandel, Judi Sabung Ayam Desa Andong Sari,Kecamatan Ambulu Kembali Beraktivitas,Dimana APH setempat!!

Jember – Jejakindonesia.news || Dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata terhadap judi sabung ayam mencuat karena aktivitas ilegal tersebut masih marak terjadi di beberapa wilayah secara terbuka. Aktivitas yang terstruktur ini memicu keresahan masyarakat karena terkesan kebal hukum, meskipun regulasi di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian.

Diduga judi sabung ayam di RT 02,RW 111 Desa Andong Sari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, milik “Ahmad” sempat di bubarkan dan di tutup oleh APARAT PENEGAK HUKUM (APH) masih membandel melakukan aktivitas kembali, seakan sudah ada persetujuan oleh pemilik wilayah hukum setempat.

Lokasi perjudian yang berada di Desa Andong Sari buka kembali, dimana APH pemilik hukum setempat.!?

Berdasarkan informasi dari sejumlah narasumber, aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari. Intensitas kegiatan disebut meningkat pada akhir pekan, khususnya Sabtu dan Minggu, dengan jumlah pengunjung yang lebih ramai dibanding hari biasa.

“Kalau akhir pekan biasanya lebih ramai, bahkan ada yang bilang hari Minggu sering ada undangan besar,” ungkap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menduga adanya Atensi besar yang masuk di Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, Bos judi sabung ayam merasa Kebal hukum.

Informasi yang dihimpun tim investigasi media online di lapangan pada Jum`at, (22/5/2026) praktik perjudian yang dilakukan mulai dari, sabung ayam, dadu, dan judi bola-bola itu sudah lama beroperasi. Bahkan diduga Mapolres dan Mapolsek jember tidak serius untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

Padahal sabung ayam yang disertai dengan taruhan uang atau barang berharga adalah tindakan ilegal di Indonesia, meskipun sering dianggap sebagai tradisi di beberapa wilayah. Kegiatan ini secara hukum diklasifikasikan sebagai tindak pidana perjudian dan dilarang keras karena berdampak buruk pada ekonomi keluarga, ketertiban lingkungan, serta melibatkan kekerasan terhadap hewan.

Pasalnya, meski sering digerebek oleh aparat penegak hukum namun pelaku tidak pernah tertangkap dan terkesan kebal hukum. Dan hanya beberapa hari berselang, lokasi judi sabung ayam buka kembali melakukan aktifitas. Ada apa sebenarnya dengan hukum di Jember.?

Kuat dugaan pula terdapat oknum APH yang ikut bermain bahkan melindungi aktivitas terlarang tersebut, sehingga pihak kepolisian kehilangan keberanian untuk menindak dengan serius.

“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambahnya.

Padahal, perjudian merupakan tindak pidana murni yang diatur jelas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 25 juta rupiah bagi penyelenggara maupun pelaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi yang menggunakan taruhan uang atau barang, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara dari sisi penegakan hukum, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 huruf a dan c mewajibkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini benar terjadi, maka sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas bahkan pelanggaran etik berat.

Publik kini menuntut Kapolres Jember “AKBP Bobby Adimas Condroputra” untuk tidak lagi diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar jargon. Bila aparat tetap tutup mata, berarti hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *