Bali – Jejakindonesia.news // Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan kembali mencoreng institusi penegak hukum. Sebuah studio tattoo di kawasan Jalan Kunti I, Seminyak, Kuta, Kabupaten Badung, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi, pungutan liar (pungli), hingga permintaan “atensi” bulanan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar.
Pemilik studio tattoo bernama Kadek J mengungkapkan, peristiwa bermula pada 19 Februari 2026 ketika sekitar delapan orang yang disebut sebagai anggota Satreskrim Unit IV Polresta Denpasar mendatangi studio tattoo miliknya, Intressink Bali. Dalam kedatangan tersebut, mereka disebut menyoroti dugaan pelanggaran terkait produk kesehatan tanpa izin BPOM serta pengelolaan limbah medis.
Kadek J kemudian diberikan surat panggilan untuk hadir ke Polresta Denpasar keesokan harinya. Pada 20 Februari 2026, Kadek J memenuhi panggilan tersebut dan menghadap seorang oknum polisi yang disebut bernama Bripka Komang Aryana. Dalam pemeriksaan itu, Kadek J disebut mendapat penjelasan terkait dugaan pelanggaran BPOM dan persoalan pembuangan sampah medis. Namun situasi berubah ketika Kadek J mengaku langsung dimasukkan ke dalam tahanan.
Sehari kemudian, tepatnya 21 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, Kadek J mengaku bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai teman Bripka Komang Aryana. Dalam pertemuan itu, Kadek J disebut menyerahkan uang sebesar Rp25 juta. Setelah penyerahan uang tersebut, pada sore harinya sekitar pukul 16.30 WITA, Kadek J diperbolehkan pulang.
Tidak berhenti sampai di sana, dugaan permintaan uang kembali terjadi pada 13 Maret 2026. Studio tattoo tersebut didatangi seseorang bernama Putu yang disebut sebagai teman Bripka Komang Aryana. Orang tersebut diduga meminta “uang rokok” sebesar Rp3 juta yang kemudian disebut diserahkan oleh manajer studio tattoo bernama Dika.
Puncaknya terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026. Dua orang yang mengaku dari Polresta Denpasar kembali mendatangi studio tattoo tersebut. Dalam pertemuan itu, mereka diduga meminta “atensi” atau setoran bulanan sebesar Rp2,5 juta. Bahkan, menurut sumber di lokasi, pihak studio diminta datang ke Polresta Denpasar apabila ingin melakukan negosiasi terkait nominal “atensi” tersebut.
Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan oknum aparat yang meminta uang dengan memanfaatkan posisi dan kewenangan dapat mengarah pada tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, pemerasan jabatan, hingga penyalahgunaan wewenang.
Dalam ketentuan hukum, dugaan pemerasan oleh aparat dapat dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran. Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, dugaan penerimaan uang secara tidak sah juga dapat dikaitkan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan apabila terdapat unsur ancaman atau tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu.
Sementara terkait persoalan usaha tattoo, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran izin kesehatan, penggunaan bahan tanpa izin edar BPOM, atau pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan, proses penanganannya semestinya dilakukan melalui prosedur hukum dan administrasi yang transparan, bukan dengan dugaan transaksi uang di luar mekanisme resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Denpasar maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













