SIMALUNGUN – jejakindonesia.news||Aksi cepat dan tegas jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menuai pujian. Kali ini, apresiasi datang dari sosok yang tidak biasa — Riko Simanjuntak, pesepak bola profesional Indonesia yang kini memperkuat PSS Sleman sebagai pemain pinjaman dari Persija Jakarta. Penyerang sayap kanan yang akrab disapa “Ucok” atau “Si Kancil” ini menyampaikan langsung penghargaannya melalui rekaman video atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekira pukul 10.10 WIB. Ia menjelaskan bahwa apresiasi dari Riko Simanjuntak merupakan bentuk pengakuan publik atas kinerja nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.
Dalam rekaman videonya, Riko Simanjuntak menyampaikan, “Halo, saya Riko Simanjuntak, mengucapkan selamat dan sukses kepada Polsek Gunung Malela Polres Simalungun atas keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkotika. Apresiasi yang setinggi-tingginya buat Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., beserta tim atas dedikasi, kerja keras, dan komitmennya dalam menjaga keamanan dan memberantas narkotika. Tetap sehat, tetap semangat, dan sukses selalu. Gomos martamiang, Horas.”
Apresiasi tersebut bukan tanpa alasan. Bermula pada Minggu malam, 24 Mei 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H., menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkoba yang berlangsung di sebuah rumah di Huta IV Hamung-mung, Nagori Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Tanpa membuang waktu, IPDA B. Situngkir langsung memimpin tim opsnal yang terdiri dari Aiptu Yudi Adianto, Aiptu Eldison Damanik, S.H., Aipda Indo Record Siahaan, S.H., Brigpol Dedy Samuel Siahaan, S.H., dan Fifit Ayuza menuju lokasi.
Pada pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan tersangka pertama, Riki Saputra (36), warga setempat yang berstatus tidak bekerja. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 plastik klip sedang dan 9 plastik klip kecil berisi sabu, timbangan digital, alat hisap bong, kaca pirek, skop dari potongan pipet, buku catatan penjualan, tiga unit handphone merek Oppo dan Vivo, serta uang tunai Rp570.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Riki Saputra mengakui barang bukti tersebut miliknya dan menyebut narkoba diperoleh dari Yuwono Ari Wibowo alias Bowo (38), wiraswasta asal Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan. “Pengakuan tersangka pertama langsung kami tindaklanjuti. Tim kami bergerak malam itu juga untuk memburu tersangka kedua,” ucap IPDA B. Situngkir.
Pada Senin dini hari, 25 Mei 2026 sekira pukul 03.30 WIB, Yuwono berhasil diamankan dari kediamannya. Total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai berat bruto 5,8 gram. Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., menegaskan komitmen institusinya. “Polsek Gunung Malela tidak akan pernah berhenti bergerak dalam memberantas narkoba di tano habonaron do bona ini,” ujarnya. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif: “Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Polsek Gunung Malela siap bergerak cepat dan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba,”ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan.













