Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Sertifikat Fidusia Terbit 12 Hari Setelah Motor Dipindahtangankan, Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Bermasalah

BANYUWANGI, 3 Juni 2026 –jejakindonesia.news|| Perkara dugaan pengalihan objek jaminan fidusia yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi menjadi sorotan setelah muncul fakta mengenai waktu penerbitan sertifikat jaminan fidusia yang dinilai tidak selaras dengan waktu perbuatan yang didakwakan.

Terdakwa HS (34) didakwa telah mengalihkan sepeda motor Yamaha NMAX yang masih dalam status pembiayaan di PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. Namun, berdasarkan data yang terungkap dalam persidangan, Sertifikat Jaminan Fidusia baru diterbitkan pada 2 Juli 2025, sedangkan perbuatan yang didakwakan terjadi pada 20 Juni 2025.

Kuasa hukum terdakwa, Supriyadi, menilai terdapat persoalan hukum mendasar terkait unsur tindak pidana yang didakwakan.

> “Artinya, saat perbuatan dilakukan, secara hukum belum ada jaminan fidusia. Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 menyatakan fidusia lahir pada tanggal pendaftaran, bukan tanggal akta. Ini soal kronologi, bukan interpretasi,” ujar Supriyadi di Banyuwangi, Rabu (3/6/2026).

Kronologi Menurut Fakta Persidangan

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

Pada 20 Juni 2025, HS menyerahkan sepeda motor kepada seorang perempuan berinisial M (Mawar) yang merupakan tetangganya sebagai jaminan utang sebesar Rp9.000.000.

Penyerahan tersebut disebut disaksikan oleh ayah kandung HS, dan motor diambil langsung oleh Mawar dari rumah HS.

Pada 30 Agustus 2025, HS melakukan pembayaran angsuran kepada Adira sebesar Rp1.415.000.

Pada 3 September 2025, saudara HS berinisial BR mentransfer Rp9.000.000 ke rekening suami Mawar untuk menebus motor tersebut.

HS dan BR kemudian mendatangi rumah Mawar untuk mengambil motor, namun kendaraan tidak diserahkan.

Keluarga HS lalu meminta uangnya kembali, dan uang tersebut dikembalikan oleh Mawar.

Belakangan diketahui motor tersebut diduga telah dijual oleh Mawar kepada pihak lain di wilayah Jember dengan keuntungan sekitar Rp4.000.000.

Soroti Perbedaan Status Hukum

Kuasa hukum juga mempertanyakan status sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam penguasaan dan perpindahan kendaraan tersebut.

Menurut Supriyadi, pihak yang mengambil, menguasai, dan diduga menjual motor justru hanya berstatus saksi, sementara kliennya yang berupaya menebus kendaraan dan tetap melakukan pembayaran angsuran harus menjalani proses pidana.

Selain itu, kuasa hukum menyebut terdapat pihak lain yang disebut dalam persidangan terkait penguasaan STNK dan penjualan kendaraan ke Jember yang menurutnya belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Penahanan Saat Kondisi Kesehatan Menurun

Aspek lain yang menjadi sorotan adalah proses penahanan terhadap HS. Kuasa hukum menyampaikan bahwa kliennya sempat mengalami gangguan kesehatan setelah tersambar petir pada April 2026 dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Menurut Supriyadi, surat keterangan sakit telah disampaikan kepada jaksa penuntut umum sebelum penahanan dilakukan pada 14 April 2026.

Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa kondisi kesehatan terdakwa, domisili yang jelas, serta statusnya yang belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya seharusnya menjadi pertimbangan dalam penahanan.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan. Seluruh fakta dan argumentasi yang disampaikan para pihak akan dinilai lebih lanjut dalam pemeriksaan persidangan sebelum pengadilan mengambil keputusan akhir.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *