SITUBONDO – Jejakindonesia.news // Dengan adanya pemberitaan yang berkembang terkait dugaan penipuan dan penggelapan unit armada, Muhammad Ali Jufri warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan akhirnya angkat bicara demi meluruskan informasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Klarifikasi ini dilakukan disalah satu Cafe di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Rabu malam (3/6/2026).
Klarifikasi ini disaksikan oleh para rekan awak media dan Muhammad Ali Jufri serta para orang-orang yang berhubungan dengan kronologi kejadian masalah ini.
Selanjutnya menurut Muhammad Ali Jufri yang akrab disapa Jufri, kepada awak media dengan tegas membantah seluruh tudingan miring yang dialamatkan kepada dirinya.
“Mobil yang dipersoalkan dalam berita sebelumnya dalam kondisi aman dan siap diserahterimakan jika proses administrasi terpenuhi semua. Dan itupun melalui Bayu dari Arif sebagai Pelapor yang melaporkan saya. Dan saya tidak kenal yang namanya Arif (Pelapor),” ungkapnya
“Hal ini juga dibenarkan oleh Bayu, kalau berkaitan dengan pinjam uang itu memang benar. Kalau Arif secara langsung meminta tolong kepada saya dan itu totalnya Rp. 50 juta tidak ada bunga. Itupun ketika mau diminta uangnya dan uangnya dibutuhkan Arif juga tahu. Dan itu mau dikembalikan hanya dalam jangka waktu 2 bulan itupun hanya janji-janji saja hingga 7 bulan lamanya,” ucap Jufri.
“Apalagi katanya membayar secara penuh dengan rincian Rp. 20 juta, Rp. 24 juta, Rp. 6 juta total Rp. 50 juta itu saya tidak tahu menahu. Itupun tidak melalui saya melainkan melalui orang lain yakni Mas Lutfi, kan aneh,” sambung Bayu.
Lebih lanjut Jufri menjelaskan, “bahwa ada informasi kalau saya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan itu tidak benar. Dan mobilnya ada, kapan saja mau ditebus silakan, kendaraan ada dan siap,” tegasnya.
Dan juga Jufri membeberkan secara rinci kronologi aliran dana yang sempat mencuat agar posisinya terang benderang. Terkait uang senilai Rp. 20 juta, ia membenarkan adanya dana transfer yang masuk, namun itu memiliki konteks transaksi yang sah, bukan penggelapan dan tidak menerima sama sekali.
Sementara itu untuk uang senilai Rp. 6 juta, Jufri menjelaskan bahwa uang tersebut awalnya dimaksudkan oleh pihak penyewa untuk mengontrak mobil. Namun, rencana tersebut terpaksa digagalkan karena terendus adanya indikasi bahwa mobil tersebut justru hendak digadaikan oleh pihak penyewa.
”Laa… kalau mengenai uang Rp. 6 juta ini, awalnya mau ngontrak mobil ke saya. Tapi karena ada indikasi mau digadaikan, ya saya gagalkan. Jadi ceritanya berbeda, itu bukan uang penebusan,” bebenya.
Selain itu Jufri juga menyinggung soal keberadaan sisa dana sebesar Rp. 24 juta yang menyeret nama beberapa pihak, termasuk Muhammad Lutfi dan oknum perangkat setempat (Pak Kampung). Menurutnya, uang tunai tersebut hingga saat ini dipegang oleh pihak lain dan bukan berada di bawah penguasaannya.
”Soal uang Rp. 24 juta yang terakhir itu, uang tunai dibawa dan dipegang oleh Pak Kampung (Muhammad Lutfi). Saya tidak tahu-menahu soal itu, silakan tanyakan ke mereka,” jelasnya.
“Dengan menutup klarifikasinya, Jufri menyampaikan “bahwa dirinya selalu terbuka untuk menyelesaikan persoalan ini dengan jalan terbaik, terutama mengenai mekanisme penebusan mobil yang sesuai prosedur. Pihaknya berharap dengan adanya koreksi dan hak jawab ini, duduk perkara yang sebenarnya dapat dipahami oleh semua pihak secara jelas dan berimbang,” pungkas Jufri dengan nada tegas. (Tim)













