GILIMANUK –jejakindonesia.news|| Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pengangkutan ternak dari luar Bali kembali menjadi perhatian masyarakat. Seorang anggota TNI yang diduga bernama Sertu Kadek Mahardika disebut kembali terekam kamera warga saat mengendarai sepeda motor dan diduga mengawal sebuah truk pengangkut puluhan ekor kambing yang memasuki Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 23.20 WITA. Berdasarkan dokumentasi yang beredar di masyarakat, terlihat seorang pengendara sepeda motor Honda PCX berada di sekitar truk bernomor polisi N 8557 NK yang mengangkut puluhan ekor kambing menuju wilayah Bali.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa truk tersebut diduga terkait dengan seorang pengusaha ternak bernama Adam, warga Kabupaten Tabanan. Nama tersebut sebelumnya juga disebut dalam pemberitaan terkait pengangkutan ternak yang sempat diamankan aparat pada Mei 2026.
Menurut keterangan sejumlah sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, sebuah truk pengangkut kambing bernomor polisi N 9962 EE yang disebut milik pengusaha yang sama pernah diamankan oleh anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali di kawasan Gilimanuk. Namun, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, kendaraan beserta muatannya disebut telah dilepaskan kembali keesokan harinya.
Munculnya dugaan aktivitas serupa kembali memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan lalu lintas ternak yang masuk ke Bali. Selain itu, perhatian masyarakat juga tertuju pada dugaan adanya pengawalan oleh aparat terhadap kendaraan pengangkut ternak yang diduga belum memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu tokoh masyarakat Gilimanuk yang akrab disapa Ajik menilai bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan oleh institusi terkait.
> “Kalau memang ada oknum aparat yang terlibat atau mengawal kendaraan pengangkut ternak yang tidak memenuhi ketentuan, tentu harus dilakukan pemeriksaan secara terbuka. Masyarakat membutuhkan kepastian dan penegakan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Selain dugaan pengawalan, masyarakat juga menyoroti dugaan pelanggaran lalu lintas karena pengendara yang terlihat dalam dokumentasi disebut tidak menggunakan helm saat berkendara. Apabila terbukti, tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 291 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (8) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Di sisi lain, apabila ternak yang diangkut terbukti tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan, sertifikat veteriner, maupun dokumen karantina yang dipersyaratkan, maka dapat berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Penegakan dan pembuktian atas dugaan tersebut menjadi kewenangan instansi terkait.
Pengamat hukum menilai bahwa dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas yang berpotensi melanggar aturan harus ditangani secara objektif. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan, maka selain berpotensi menjadi pelanggaran disiplin dan kode etik, juga dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam informasi masyarakat maupun dari institusi terkait mengenai dugaan pengawalan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi yang berimbang.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang profesional, media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













