Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Tambang Galian C di Dusun Tamansari, Kabat Banyuwangi Diduga Masih Aktif: Warga Desak Transparansi Izin & Dampak Lingkungan

Banyuwangi, 13 Juni 2026 – jejakindonesia.news||Aktivitas penambangan batu (Galian C) di kawasan Dusun Tamansari, Desa Pendarungan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, terpantau masih berlangsung aktif hingga pertengahan Juni 2026. Berdasarkan dokumentasi lapangan pada Sabtu (13/6/2026) pagi, terlihat tumpukan material batu berukuran besar yang menandakan adanya proses ekstraksi atau penimbunan hasil galian terbaru.

Keberadaan tambang ini kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga setempat mengeluhkan dampak negatif yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan jalan desa, polusi debu, hingga potensi longsor akibat penggalian lereng.

Fakta di Lapangan:

Foto dokumentasi yang diambil menggunakan GPS Map Camera
menunjukkan koordinat lokasi tepat di Lat -8.246518°, Long 114.311629°. Kondisi lahan tampak gersang dengan tumpukan batu vulkanik/batuan kali yang siap angkut. Meskipun belum terpantau alat berat beroperasi saat pengambilan gambar, keberadaan material segar mengindikasikan bahwa aktivitas bongkar muat atau pemecahan batu masih berjalan.

Keluhan Warga Pendarungan:

Warga Dusun Tamansari, adi menyatakan kekhawatiran mereka terhadap keberlanjutan operasi tambang ini. “Jalan dusun kami rusak parah karena dilalui truk-truk berat pengangkut batu. Debu juga sangat mengganggu pernapasan anak-anak dan lansia. Kami bertanya-tanya, apakah tambang ini memiliki izin resmi yang masih berlaku? Ataukah ini termasuk tambang ilegal yang ‘dibiarkan’?” keluhnya.

Selain itu, warga juga khawatir terhadap stabilitas tanah di sekitar area galian, terutama mengingat curah hujan yang mulai meningkat. “Jika hujan deras, kami takut terjadi longsor yang bisa menimpa pemukiman warga di bawah lereng,” tambahnya.

Tuntutan Transparansi & Penertiban:

Menanggapi hal ini, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Polsek Kabat untuk:

Memverifikasi Status Izin: Menjelaskan secara transparan apakah operator tambang di Dusun Tamansari memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Penambangan Galian C (IPGC) yang masih aktif dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Audit Lingkungan: Melakukan penilaian dampak lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) untuk memastikan operasi tambang tidak merusak ekosistem dan keselamatan warga.

Penegakan Hukum: Jika ditemukan pelanggaran, seperti penambangan di luar batas izin atau tanpa izin sama sekali, segera dilakukan penyegelan dan proses hukum terhadap pemilik dan operator.

Kepala Desa Pendarungan, Adi Purwanto saat dikonfirmasi menyatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan kepolisian terkait laporan warga. “Kami akan mengecek dokumen-dokumen yang dimiliki oleh pengelola tambang. Jika ada indikasi pelanggaran, kami tidak akan diam,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi tambang Dusun Tamansari tampak tenang, namun tumpukan batu sisa galian masih menjadi bukti fisik adanya eksploitasi sumber daya alam di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *