Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Kepercayaan Berujung Pengkhianatan? Keponakan Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Sertifikat dan Penjualan Aset Miliaran Rupiah

Denpasar – Jejakindonesia.news // Kepercayaan yang dibangun dalam hubungan keluarga diduga berubah menjadi sengketa pidana bernilai miliaran rupiah. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Mei 2026.

Menurut laporan yang diterima Polda Bali, kasus ini bermula pada 22 Juli 2024 ketika pelapor menitipkan sejumlah aset berupa tiga unit rumah yang berada di Bali, Tangerang dan Bandar Lampung, serta satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2024 kepada terlapor.

Pelapor mengklaim seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana miliknya. Karena berstatus warga negara asing, kepemilikan sertifikat disebut dipercayakan menggunakan nama Wenika Agoes Oktaviani berdasarkan hubungan keluarga dan kepercayaan yang selama ini terjalin.

Namun kepercayaan tersebut diduga berujung petaka. Pelapor menyebut bahwa pada 9 November 2024, terlapor membuat laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Yang menjadi persoalan, menurut pelapor, sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang dan justru berada dalam penguasaan pelapor sesuai perjanjian penitipan yang telah dibuat sebelumnya.

Lebih lanjut, surat tanda laporan kehilangan yang diterbitkan Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024 diduga digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat pengganti hingga akhirnya rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung diduga beralih dan dijual kepada pihak lain.

Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar 171.000 dolar Amerika Serikat atau setara kurang lebih Rp2,8 miliar berdasarkan nilai kurs saat itu.

Pelapor juga menyampaikan bahwa terlapor disebut tidak pernah tinggal maupun mengurus vila yang menjadi objek sengketa. Menurut pelapor, keberadaan terlapor hanya diketahui saat proses pembayaran dan pengurusan dokumen di hadapan notaris. Bahkan pelapor menduga sejumlah isi vila serta kendaraan yang sebelumnya dititipkan turut berpindah tangan tanpa persetujuan pemilik modal.

Keterangan lain datang dari sumber bernama Agung yang menyebut proses pengurusan sertifikat dilakukan melalui kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan, SH di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung. Pernyataan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan.

Sorotan lain muncul terkait diterbitkannya laporan kehilangan sertifikat oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut sumber, sebelumnya laporan kehilangan sertifikat yang sama disebut pernah diajukan di Bali namun tidak diterima. Namun laporan kehilangan tersebut justru diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung.

Sumber tersebut bahkan meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan laporan kehilangan tersebut guna memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ada apa dengan Polresta Bandar Lampung?” ujar sumber tersebut dengan nada mempertanyakan proses penerbitan laporan kehilangan yang kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat pengganti.

Apabila dugaan dalam laporan polisi tersebut terbukti, maka perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga menyentuh persoalan penyalahgunaan kepercayaan dalam hubungan keluarga. Peribahasa “air susu dibalas air tuba” menjadi ungkapan yang menggambarkan kekecewaan mendalam pelapor terhadap sosok yang selama ini dipercaya mengelola aset-aset miliknya.

Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Hingga saat ini proses hukum masih berlangsung di Polda Bali dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *