JAKARTA – Jejakindonesia.news // Ketua Umum PW-FRN Counter Polri, Agus Flores, melontarkan kritik terhadap pernyataan mantan Wakapolri Oegroseno yang dinilai kurang tepat dalam memahami mekanisme penanganan perkara pidana, khususnya terkait tahapan P21.
Agus menegaskan bahwa status P21 merupakan kewenangan penuh pihak kejaksaan setelah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Dengan demikian, ia menekankan bahwa kepolisian hanya menjalankan tahapan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Perlu dipahami bahwa P21 adalah pernyataan dari jaksa bahwa berkas perkara telah lengkap. Polisi hanya menjalankan tahapan dan prosedur yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana,” tegas Agus Flores, Minggu (21/6).
Ia menilai setiap pihak, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian, seharusnya memberikan penjelasan yang tepat dan objektif kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait proses penegakan hukum.
Menurut Agus, mekanisme penanganan perkara pidana telah diatur secara jelas melalui koordinasi antara penyidik kepolisian dan penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai publik mendapatkan pemahaman yang keliru. Dalam proses P21, polisi menjalankan kewajiban hukum berdasarkan hasil penelitian kejaksaan. Itu mekanisme yang sudah baku dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, namun harus tetap berlandaskan pemahaman yang utuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan edukasi hukum kepada masyarakat serta menghindari pernyataan yang berpotensi memicu polemik di ruang publik.
“Yang terpenting adalah memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.













