SERANG – jejakindonesia.news||Polsek Jawilan Polres Serang menindaklanjuti informasi terkait beredarnya video viral di media sosial mengenai adanya warga yang dikabarkan hilang dari rumah di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Intelkam Polsek Jawilan melakukan kegiatan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) pada Senin (22/6/2026) guna memastikan kebenaran informasi serta melakukan pengecekan terhadap pihak keluarga.
Dari hasil pendalaman diketahui bahwa Sdri. Suheti, warga Kp. Tipar RT 19/02, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, sebelumnya meninggalkan rumah pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan dijemput oleh seorang teman laki-laki berinisial U yang beralamat di wilayah Jawilan.
Saat meninggalkan rumah, Sdri. Suheti sempat memberikan kabar kepada orang tuanya bahwa dirinya sedang menginap di rumah teman dan meminta agar tidak dicari, namun tidak menjelaskan lokasi keberadaannya.
Pihak keluarga kemudian berupaya menghubungi melalui telepon seluler, namun tidak mendapatkan respons. Keluarga juga melakukan pencarian dengan meminta bantuan warga sekitar serta menyebarkan informasi melalui media sosial Instagram @info.serang.
Namun pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Sdri. Suheti diketahui telah kembali ke rumah dalam keadaan aman.
Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada pihak keluarga, Sdri. Suheti meninggalkan rumah karena merasa sering dimarahi oleh kedua orang tuanya.
Kapolsek Jawilan AKP Erwan Nurwanda, S.E. menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah kepolisian dengan melakukan pengecekan dan pengumpulan informasi guna memastikan kondisi warga tersebut.
“Polsek Jawilan terus merespons setiap informasi masyarakat, khususnya terkait kejadian yang beredar di media sosial, untuk memastikan kebenaran informasi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan kami menghimbau apabila melihat,mendengar atau memgetahui ada tindakan kejahatan atau membutuhkan layanan kepolisian agar melaporkan baik secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan call center 110,” tutup Kapolsek Jawilan.













