Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

LSM Soroti Dugaan Kelalaian Sistem Keamanan Hotel Surya Banyuwangi, Spanduk “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami” Dipersoalkan

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news // Jum’at (26/6) Dugaan kelalaian sistem keamanan di Hotel Surya yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso No. 2, Wringinagung, Sumberrejo, Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menuai sorotan tajam dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sorotan tersebut mencuat setelah seorang tamu dilaporkan menjadi korban pembobolan kendaraan saat memarkir mobilnya di area hotel.

Kasus itu kini tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana pencurian yang harus diusut kepolisian, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai standar keamanan dan tanggung jawab pengelola hotel berbintang empat terhadap keselamatan aset para tamunya.

Ketua LSM yang mendampingi korban, M. Rofiq Azmi, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah fakta yang menurutnya layak menjadi perhatian aparat penegak hukum maupun instansi pengawas sektor pariwisata.

Menurut informasi yang dihimpun, pembobolan terjadi sekitar empat hari lalu, antara pukul 18.00 hingga 19.00 WIB. Mobil Toyota Innova milik pengunjung berinisial S diduga dibobol oleh dua orang pelaku ketika diparkir di area hotel. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak manajemen.

Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya aksi para pelaku, melainkan dugaan lemahnya sistem pengamanan di lingkungan hotel.

> “Kami menemukan adanya papan pemberitahuan bertuliskan ‘Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Kami’. Selain itu, dari informasi yang kami peroleh, jumlah petugas keamanan dinilai terbatas dan sistem CCTV diduga tidak dipantau secara aktif selama 24 jam. Fakta-fakta ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tegas M. Rofiq Azmi.

LSM menilai, pemasangan spanduk tersebut tidak otomatis menghapus tanggung jawab hukum pengelola hotel apabila terbukti terjadi kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada konsumennya.

Rofiq mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18, yang melarang pelaku usaha membuat klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen. Sementara Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi apabila konsumen mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang diberikan.

“Kalau benar ada pemberitahuan yang menyatakan kehilangan sepenuhnya bukan tanggung jawab hotel, maka hal itu perlu dikaji dari sisi hukum perlindungan konsumen. Yang menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab bukan isi spanduk, melainkan fakta apakah terdapat unsur kelalaian atau tidak,” ujarnya.

LSM juga mempertanyakan efektivitas sistem pengawasan elektronik di hotel tersebut. Menurut hasil investigasi yang disampaikan, CCTV diduga hanya berfungsi sebagai alat perekam dan tidak dipantau secara langsung oleh petugas keamanan.

“Kalau CCTV hanya merekam tetapi tidak dipantau secara aktif, fungsi pencegahan kejahatan menjadi tidak maksimal. Sistem keamanan bukan hanya soal memiliki kamera, tetapi juga bagaimana kamera itu digunakan untuk mencegah dan merespons tindak kriminal secara cepat,” kata Rofiq.

Selain CCTV, jumlah personel keamanan juga menjadi perhatian. LSM menilai jumlah petugas yang berjaga harus sebanding dengan luas kawasan hotel, area parkir, restoran, serta mobilitas tamu yang keluar masuk setiap hari.

Berdasarkan informasi yang diterima pendamping korban, setelah kejadian pihak hotel disebut hanya memberikan bantuan berupa perbaikan kunci kendaraan. Menurut Rofiq, langkah tersebut dapat dipandang sebagai bentuk itikad baik, namun belum tentu menghapus kemungkinan adanya tanggung jawab hukum apabila nantinya terbukti terdapat unsur kelalaian dalam sistem pengamanan.

LSM menyatakan akan mengumpulkan seluruh bukti pendukung, mulai dari dokumentasi lokasi, rekaman CCTV apabila tersedia, foto papan pemberitahuan di area parkir, hingga keterangan pihak manajemen. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum maupun pengaduan kepada instansi yang berwenang.

Di sisi lain, Rofiq mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, sekitar satu jam setelah kejadian di Hotel Surya, juga terjadi dugaan pembobolan kendaraan di wilayah Kalibaru. Ia juga menyebut sebelumnya pernah terjadi kasus pembobolan mobil di kawasan Kota Banyuwangi yang mengakibatkan kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta. Namun, ia menegaskan informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat kepolisian dan tidak dapat disimpulkan saling berkaitan.

LSM mendesak kepolisian mengusut tuntas pelaku pembobolan kendaraan tersebut sekaligus meminta Dinas Pariwisata dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap standar keamanan hotel, khususnya terkait pengamanan area parkir, pengawasan CCTV, serta penerapan perlindungan konsumen di lingkungan usaha perhotelan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Hotel Surya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak manajemen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *