Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Terbongkar Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabidpropam Polda Bali dan Ipda Haris Budiono: Dugaan Uang “Atensi” Rp5 Juta per Bulan hingga Penguasaan Mobil Bodong

BALI – JEJAKINDONESIA.NEWS || Kamis, 2 Juli 2026. Sejumlah dugaan yang menyeret nama mantan Kabidpropam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., bersama Ipda Haris Budiono, kembali menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut mencakup praktik pemberian uang “atensi” secara rutin, dugaan perantara pengurusan perkara, hingga dugaan penguasaan kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Informasi tersebut bermula dari pengakuan Haji Abdulrahman, tersangka dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi, serta dokumen yang diperoleh media, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada Sabtu (2/5/2026), Haji Abdulrahman mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang bernama Arik alias Jony untuk membantu pengurusan perkara yang menjeratnya.

> “Uang Rp300 juta saya serahkan ke Jony untuk mengurusi kasus rokok ilegal saya,” ujar Haji Abdulrahman kepada awak media.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik alias Jony membantah menikmati uang tersebut. Ia mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Abdulrahman, sedangkan Rp50 juta disebut digunakan sebagai biaya operasional atas persetujuan Haji Abdulrahman.

Arik kemudian menyatakan bahwa dirinya justru menjadi korban. Menurut keterangannya, uang Rp300 juta tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana, yang disebut mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di Polda Bali dan dapat membantu penyelesaian perkara. Ia mengklaim hanya menerima kembali Rp150 juta, sehingga harus menambah Rp100 juta dari dana pribadinya agar total pengembalian kepada Haji Abdulrahman mencapai Rp250 juta.

Dalam keterangannya, Arik juga menyebut adanya dugaan pemberian uang “atensi” kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta setiap bulan.

Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), tim investigasi media melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Abdulrahman di wilayah Sumberkima, Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Dalam kesempatan tersebut, Haji Abdulrahman mengaku diduga pernah memberikan uang “atensi” secara rutin kepada Ipda Haris Budiono, serta kepada seorang oknum wartawan berinisial Dewa.

Haji Abdulrahman yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan rokok ilegal juga mengaku bahwa setelah status hukumnya ditetapkan, Ipda Haris Budiono disebut tidak lagi dapat membantu proses penanganan perkara. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat disarankan untuk meninggalkan wilayah tersebut agar tidak menghadapi proses hukum. Namun, Haji Abdulrahman mengaku menolak saran tersebut dan memilih memenuhi panggilan penyidik.

Saat dimintai konfirmasi, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi membantah memiliki hubungan dengan Haji Abdulrahman.

> “Saya tidak mengenal Haji Abdulrahman. Untuk Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan sudah tidak ada urusan lagi,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono melalui aplikasi WhatsApp belum memperoleh tanggapan karena nomor awak media disebut telah diblokir.

Selain dugaan terkait aliran dana, media ini juga menerima informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa mantan Kabidpropam Polda Bali menguasai dua unit kendaraan bermotor yang diduga tidak memiliki dokumen sah, yakni sebuah Toyota Kijang Innova dan Suzuki Baleno.

Menurut sumber tersebut, kedua kendaraan itu disebut pernah diamankan oleh Unit Paminal Polda Bali dari seorang anggota Polsek Gilimanuk. Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan mengenai perilaku pribadi yang dinilai tidak patut. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga media ini masih membuka ruang klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan keterangan para narasumber, muncul sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., antara lain dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan terkait aliran dana “atensi” sekitar Rp5 juta per bulan serta dana Rp300 juta yang disebut digunakan untuk pengurusan perkara, dugaan menghambat proses penegakan hukum apabila benar terdapat ajakan kepada tersangka untuk menghindari proses hukum, dugaan penggelapan atau penipuan terkait selisih pengembalian dana Rp300 juta sebagaimana disampaikan para pihak, dugaan penguasaan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila seluruh tuduhan tersebut terbukti.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana rokok ilegal, tetapi juga menyangkut integritas pengawasan internal Polri. Karena itu, seluruh dugaan yang muncul perlu dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kepada Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Ipda Haris Budiono, Arik alias Jony, Haji Abdulrahman, maupun pihak-pihak terkait lainnya, media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembanding guna menjaga keberimbangan pemberitaan. Seluruh dugaan yang dimuat dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., memberikan perhatian terhadap informasi yang berkembang di ruang publik. Apabila telah terdapat laporan resmi maupun bukti yang memenuhi ketentuan hukum, publik meminta agar proses penanganannya dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Publik menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri harus diproses secara objektif melalui mekanisme penyelidikan, pemeriksaan etik, maupun proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri serta memastikan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum diterapkan tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.

Sampai berita ini diterbitkan, belum terdapat hasil pemeriksaan resmi, penetapan tersangka, maupun putusan pengadilan yang membuktikan kebenaran seluruh dugaan yang beredar. Oleh karena itu, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku, dan semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *