Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Tragedi di TBBM Manggis: Mualim III Diduga Tewas Terjepit Kapal, Dugaan Kelalaian K3 dan Minimnya Transparansi Pertamina Jadi Sorotan

Karangasem –jejakindonesia.news|| Insiden kecelakaan kerja yang merenggut nyawa kembali terjadi di lingkungan industri energi. Seorang Mualim III dilaporkan meninggal dunia setelah diduga terjepit di antara lambung kapal dan dermaga saat proses operasional di kawasan PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, Kabupaten Karangasem, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Peristiwa tragis tersebut kini menjadi perhatian publik karena hingga Kamis (2/7/2026) belum terdapat penjelasan resmi dari pihak manajemen mengenai kronologi kejadian, identitas korban, hasil investigasi internal, maupun langkah evaluasi yang dilakukan pascakecelakaan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan insiden yang menelan korban jiwa di salah satu objek vital nasional.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, korban diduga terpeleset ketika hendak membantu istri dan anak kapten kapal naik ke atas kapal yang sedang bersandar di kawasan TBBM Manggis. Akibat kehilangan keseimbangan, korban disebut terjepit di antara kapal dan dermaga hingga mengalami luka berat yang menyebabkan meninggal dunia.

«”Korban terpeleset lalu terjepit kapal sehingga tidak dapat diselamatkan,” ujar sumber kepada awak media.»

Keterangan tersebut masih berupa informasi dari narasumber dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Pertamina maupun hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Dugaan Pelanggaran Aturan Akses Objek Vital Nasional

Muncul pula pertanyaan terkait dugaan masuknya anggota keluarga kapten kapal ke area operasional yang merupakan objek vital nasional. Berdasarkan ketentuan pengamanan objek vital, akses ke area operasional pada umumnya hanya diperbolehkan bagi personel yang memiliki kepentingan tugas dan izin sesuai prosedur keamanan.

Apabila benar terdapat istri dan anak kapten kapal berada di area operasional atau naik ke kapal saat proses sandar, publik mempertanyakan apakah telah terdapat izin resmi, pemeriksaan keamanan, serta prosedur pengawasan sebagaimana standar yang berlaku.

Dugaan tersebut menjadi salah satu aspek yang dinilai penting untuk diklarifikasi melalui investigasi internal maupun penyelidikan aparat yang berwenang.

OH Pertamina dan OH Marine Diminta Memberikan Penjelasan

Sejumlah sumber di lapangan menilai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan operasional perlu memberikan penjelasan kepada publik.

Dalam hal ini, OH Pertamina Samsul dan OH Marine Andi Susi Wardana diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, prosedur operasional saat insiden terjadi, serta penerapan standar keselamatan kerja.

Namun hingga berita ini ditulis, awak media mengaku belum berhasil memperoleh konfirmasi dari kedua pejabat tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan di lokasi TBBM Manggis disebut tidak membuahkan hasil karena petugas keamanan dan Chief Security belum memberikan akses maupun keterangan mengenai insiden tersebut.

Konfirmasi Media Berujung Kebuntuan

Tim media mendatangi kawasan TBBM Manggis guna meminta klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan.

Di pintu masuk, awak media diterima petugas keamanan yang menanyakan maksud kedatangan. Salah seorang petugas keamanan yang disebut bernama Mekel membenarkan bahwa memang terdapat kejadian meninggalnya seorang petugas beberapa hari sebelumnya.

Namun ketika media meminta penjelasan lebih rinci kepada Chief Security bernama David, tidak diperoleh informasi mengenai kronologi kejadian, penyebab kecelakaan, maupun langkah penanganan yang dilakukan perusahaan.

Minimnya informasi resmi tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan perusahaan dalam menyampaikan informasi terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi Mengaku Belum Menerima Laporan

Untuk memastikan penanganan hukum atas insiden tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Karangasem.

Kasi Humas Polres Karangasem menyampaikan bahwa hingga saat dikonfirmasi pihaknya belum menerima informasi maupun laporan mengenai kecelakaan kerja tersebut.

Kapolsek Manggis, Kompol Made Suadnyana, juga menyatakan belum menerima laporan terkait kejadian tersebut.

Sementara Kasat Polair Polres Karangasem menyampaikan akan melakukan pengecekan langsung ke kawasan TBBM Manggis setelah memperoleh informasi dari media, Kamis (2/7/2026).

Kondisi ini menjadi perhatian mengingat kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada umumnya memerlukan pelaporan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Kelalaian K3 Harus Diusut Menyeluruh

Apabila benar terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, maka penyebab insiden perlu diusut secara profesional untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur keselamatan kerja, atau faktor lainnya.

Investigasi dinilai penting untuk menelusuri berbagai aspek, antara lain:

– Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
– Kepatuhan terhadap SOP proses sandar kapal.
– Mekanisme naik turun personel dan pihak lain ke kapal.
– Pengawasan petugas selama proses operasional.
– Penggunaan alat pelindung diri (APD).
– Sistem tanggap darurat dan evakuasi korban.
– Mekanisme pelaporan kecelakaan kerja kepada instansi terkait.
– Prosedur pengamanan akses di kawasan objek vital nasional.

Seluruh aspek tersebut perlu diperiksa berdasarkan fakta dan hasil investigasi resmi.

Potensi Konsekuensi Hukum

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Apabila nantinya ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan pekerja meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
– Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
– Ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana apabila terbukti terdapat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pelaporan insiden, penghilangan barang bukti, atau tindakan lain yang menghambat proses penegakan hukum, seluruhnya dapat menjadi bagian dari pendalaman sesuai fakta yang ditemukan penyidik.

Publik Menunggu Transparansi Pertamina

Sebagai perusahaan yang mengelola objek vital nasional, PT Pertamina Patra Niaga diharapkan menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi kejadian, identitas korban, hasil investigasi internal, bentuk tanggung jawab terhadap keluarga korban, serta langkah evaluasi penerapan keselamatan kerja agar kejadian serupa tidak terulang.

Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari akuntabilitas perusahaan sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga korban dan masyarakat bahwa setiap kecelakaan kerja ditangani sesuai hukum dan standar keselamatan yang berlaku.

Hak Jawab

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, PT Pertamina Patra Niaga TBBM Manggis, manajemen regional PT Pertamina Patra Niaga, OH Pertamina Samsul, OH Marine Andi Susi Wardana, serta pihak-pihak terkait lainnya memiliki hak jawab dan kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi atas seluruh informasi yang dimuat dalam pemberitaan ini.

Media tetap membuka ruang konfirmasi dan akan memperbarui berita apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *