JEMBER – Jejakindonesia.news // Proses penegakan hukum di bidang lalu lintas kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pengendara mengaku diminta membayar uang sebesar Rp550.000 saat mengambil kembali sepeda motor yang sebelumnya diamankan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika pengendara diberhentikan oleh petugas karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas. Dalam penindakan tersebut, petugas menerbitkan surat tilang sekaligus mengamankan kendaraan roda dua milik pengendara. Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah mengikuti seluruh prosedur yang diarahkan petugas, termasuk melengkapi persyaratan administrasi yang diminta. Namun, ketika hendak mengambil kembali kendaraannya, ia mengaku diminta membayar uang sebesar Rp550.000.
> “Iya mas, saya disuruh melengkapi semua persyaratan. Setelah itu saya dimintai uang sejumlah Rp550.000 oleh petugas, baru motor saya bisa dibawa pulang,” ujar narasumber kepada awak media, Jumat (3/7).
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengambilan kendaraan hasil penindakan tilang, termasuk apakah terdapat biaya resmi yang wajib dibayarkan sebelum kendaraan diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Dalam ketentuan penegakan hukum lalu lintas, penindakan terhadap pelanggaran mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KUHAP, serta berbagai ketentuan internal Polri mengenai penegakan hukum lalu lintas. Pembayaran denda tilang pada prinsipnya dilakukan melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah, baik berdasarkan putusan pengadilan maupun melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pembayaran dilakukan melalui sarana resmi dan disertai bukti pembayaran yang sah.
Apabila kendaraan diamankan karena alasan tertentu, seperti tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan, dijadikan barang bukti, atau memenuhi alasan hukum lainnya, maka pengambilan kendaraan pada dasarnya dilakukan setelah pemilik memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan. Jika terdapat biaya yang harus dibayarkan, maka biaya tersebut semestinya memiliki dasar hukum yang jelas, disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, serta disertai bukti pembayaran resmi sebagai bentuk akuntabilitas.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia wajib melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan humanis. Menurutnya, setiap tindakan petugas di lapangan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Kakorlantas juga menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus mengedepankan prinsip Presisi, sehingga setiap proses penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk apabila dilakukan pengamanan kendaraan, wajib disertai penjelasan yang jelas mengenai dasar hukum pelanggaran, alasan pengamanan kendaraan, mekanisme penyelesaian tilang, persyaratan pengambilan kendaraan, serta apabila terdapat kewajiban pembayaran yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, masyarakat berhak memperoleh informasi secara terbuka berikut bukti pembayaran resmi sebagai bentuk akuntabilitas.
Berkaitan dengan pengakuan narasumber mengenai pembayaran sebesar Rp550.000, hingga saat ini belum dapat disimpulkan sebagai adanya pelanggaran prosedur karena belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Satlantas mengenai dasar pengenaan biaya tersebut. Apabila nominal tersebut memang merupakan kewajiban yang sah berdasarkan ketentuan hukum atau administrasi tertentu, maka penjelasan resmi kepada publik sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan adanya pungutan di luar mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terdapat dasar hukum atas pungutan tersebut, klarifikasi dari pihak berwenang juga menjadi bagian penting dalam menjaga integritas penegakan hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sejumlah warga menilai keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi dinilai akan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai setiap tahapan penindakan, termasuk prosedur pengambilan kendaraan, dasar hukum apabila terdapat biaya yang dikenakan, serta hak masyarakat untuk memperoleh bukti pembayaran resmi sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penindakan maupun dasar pengenaan pembayaran sebesar Rp550.000 sebagaimana disampaikan oleh narasumber. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Satlantas guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dalam pemberitaan.
Catatan Redaksi: Informasi dalam berita ini masih bersumber dari keterangan narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Satlantas. Oleh karena itu, penggunaan frasa “diduga” dan “mengaku” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah serta menjaga akurasi, keberimbangan, dan etika jurnalistik. Pernyataan Kakorlantas Polri yang dimuat dalam berita ini merupakan penegasan umum mengenai prinsip penegakan hukum lalu lintas dan bukan pernyataan yang secara khusus menanggapi peristiwa di Jember. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.













