Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

Gunawan Wibisono Tegaskan Madas Jember Bukan Tameng Usaha Anggota, Rapat Internal Bahas Dugaan Pencatutan Nama Organisasi

JEMBER – jejakindonesia.news||Ketua Madas Kabupaten Jember, Gunawan Wibisono, menggelar rapat internal bersama jajaran pengurus dan anggota sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang mengaitkan nama organisasi dengan dugaan usaha rokok milik salah satu anggotanya.

Rapat tersebut digelar untuk menyamakan sikap organisasi, menjaga marwah Madas, serta memastikan bahwa setiap persoalan yang melibatkan anggota diselesaikan melalui mekanisme organisasi berdasarkan fakta, bukan opini atau asumsi.

Gunawan menegaskan, Madas Kabupaten Jember tidak akan membiarkan nama organisasi digunakan sebagai tameng, backing, maupun alat untuk melindungi kepentingan pribadi atau kegiatan usaha anggota.

“Nama Madas harus tetap bersih. Organisasi tidak boleh dijadikan tameng ataupun backing bagi usaha pribadi. Siapa pun yang membawa nama Madas harus bertanggung jawab atas setiap tindakannya,” tegas Gunawan, Jumat (10/7).

Menurutnya, setiap anggota yang memiliki usaha seharusnya berkoordinasi dengan pengurus. Langkah tersebut penting agar apabila muncul persoalan hukum maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat, organisasi dapat menjalankan fungsi sebagai jembatan komunikasi tanpa mengintervensi proses penegakan hukum.

Dalam rapat tersebut, pengurus juga membahas pemberitaan yang menyebut nama Darwis, yang disebut sebagai anggota Madas Kabupaten Jember. Saat dikonfirmasi awak media terkait usaha rokok yang diduga menjual produk dengan harga lebih rendah dari nilai cukai yang tertera, Darwis disebut mengaku sebagai Ketua Madas. Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius pengurus karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa organisasi ikut bertanggung jawab atas aktivitas usaha pribadi.

Gunawan meminta Darwis segera memberikan klarifikasi kepada publik apabila usahanya memang dijalankan secara sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya meminta Saudara Darwis membersihkan nama baik Madas. Jika usahanya legal, silakan tunjukkan seluruh dokumen perizinan dan legalitas usahanya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik maupun merugikan nama organisasi,” ujarnya.

Gunawan menegaskan bahwa Madas menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana menjadi prinsip dalam sistem hukum Indonesia. Di sisi lain, setiap pelaku usaha juga wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai perizinan berusaha dan cukai hasil tembakau. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, pembuktiannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa organisasi tidak akan memberikan perlindungan terhadap tindakan anggota yang terbukti melanggar hukum. Sebaliknya, apabila anggota dapat membuktikan seluruh aktivitas usahanya telah memenuhi ketentuan hukum, maka hal tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik sekaligus memulihkan nama baik organisasi.

Melalui rapat internal ini, Madas Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas organisasi, mendukung penegakan hukum yang profesional, serta memastikan bahwa tanggung jawab hukum atas suatu kegiatan tetap melekat pada individu yang menjalankannya, bukan dibebankan kepada organisasi tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *