Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250

BAU KOPI, ISINYA GANJA! BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 1,47 Kg Ganja Jaringan Aceh Bermodus Kemasan Biji Kopi

DENPASAR, BALI – jejakindonesia.news||Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 1.471,46 gram yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Aceh. Barang bukti tersebut dikirim menggunakan modus penyamaran di dalam kemasan biji kopi untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan BNNP Bali bersama BNN RI dan Bea Cukai melalui metode controlled delivery, yakni teknik pengawasan terhadap paket yang diduga berisi narkotika hingga sampai kepada penerimanya.

Operasi tersebut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial RA (48) di kediamannya di kawasan Jalan Gunung Soputan, Denpasar, sesaat setelah menerima paket kiriman. Setelah dibuka di hadapan saksi, petugas menemukan 15 bungkus ganja dengan berat bruto 1.471,46 gram yang disamarkan dalam kemasan kopi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RA diduga tidak bertindak sendiri. Keterangan yang diberikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial FY alias Giok (49) yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Tim BNNP Bali selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FY di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, FY diduga mengaku memperoleh pasokan ganja tersebut dari seseorang di Aceh yang dikenal dengan panggilan “Pak Cik”. Aparat kini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas serta membongkar jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Putu Putera Sadana, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang menjadikan Bali sebagai salah satu wilayah pemasaran.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati apabila seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta memutus jalur distribusi narkotika dari Aceh menuju Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *