BALI – JEJAKINDONESIA.NEWS || Senin, 27 Juli 2026 – Polemik yang melibatkan Media Elang Bali dengan pihak yang menjadi objek pemberitaan terus berkembang. Setelah sebelumnya Owner Media Elang Bali, DD, menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan dan perusahaan pers, dukungan juga datang dari Mbah Semar, Owner PT Cahaya Pers Group.

Menurut Mbah Semar, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan hak setiap orang yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, mekanisme tersebut seharusnya digunakan untuk meluruskan fakta atau memberikan klarifikasi terhadap isi pemberitaan, bukan dijadikan sarana untuk menyerang, menghina, maupun merendahkan profesi wartawan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum berita dipublikasikan, wartawan telah menjalankan kewajiban jurnalistik dengan melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides. Kesempatan untuk memberikan penjelasan juga telah dibuka baik sebelum maupun setelah berita diterbitkan.
Namun, menurut Mbah Semar, respons yang disampaikan melalui video di media sosial justru dinilai bergeser dari substansi pemberitaan. Apabila benar sesuai isi video yang beredar, terdapat pernyataan yang menyamakan wartawan dengan “monyet” serta ucapan yang diduga berisi doa buruk terhadap anak wartawan. Pernyataan tersebut, apabila terbukti, dinilai bukan lagi merupakan pelaksanaan Hak Jawab sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pers dan dapat menjadi objek penilaian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Secara hukum, Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai bagian dari penyelesaian sengketa pemberitaan secara berimbang.
Mbah Semar menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, pendidikan, hiburan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Oleh karena itu, setiap kritik terhadap karya jurnalistik hendaknya disampaikan secara proporsional, berlandaskan fakta, dan tidak menyerang kehormatan insan pers.
“Kami tidak anti kritik. Kami menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi karena itu dijamin oleh Undang-Undang Pers. Tetapi apabila hak tersebut digunakan untuk diduga menghina wartawan, merendahkan media, atau mengeluarkan ucapan yang tidak berkaitan dengan substansi pemberitaan, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Wartawan telah bekerja sesuai prosedur jurnalistik dengan melakukan konfirmasi. Jangan pernah takut menjalankan tugas jurnalistik selama bekerja berdasarkan fakta, data, dan aturan hukum,” tegas Mbah Semar. Senin (27/7)
Sementara itu, Owner Media Elang Bali, DD, kembali menegaskan bahwa pihaknya tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terdapat dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan atau perusahaan pers, seluruh upaya hukum yang tersedia akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kedua pimpinan media tersebut juga mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk tetap menjaga profesionalisme, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak gentar menjalankan tugas jurnalistik sepanjang dilakukan berdasarkan fakta, data yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap dapat berjalan secara bertanggung jawab dan sesuai koridor hukum.













