Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Hukum  

Sengketa Lahan 2.200 Meter Persegi Masuk Polres Jember, Dua Pihak Saling Klaim

JEMBER – Jejakindonesia.news || Persoalan penguasaan lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi di Desa Lengkap, Kecamatan Bangsal, Jember, berujung ke kepolisian. Kuasa hukum Samsu, Ihya Ulumiddin SH, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang selama ini diklaim dikelola kliennya.

Laporan tersebut dilayangkan setelah muncul pihak lain yang disebut meminta Samsu meninggalkan lahan tersebut. Ihya menegaskan, kliennya memiliki dasar penguasaan atas tanah yang selama kurang lebih 26 tahun telah dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian.

Menurut Ihya, awal persoalan bermula dari kesepakatan keluarga antara Samsu dan almarhum Misdi yang disebut telah dibuat sejak sekitar tahun 2000.

Saat itu, keduanya masih bekerja di sebuah perusahaan aluminium di Jakarta.

“Selama puluhan tahun lahan itu dikuasai dan dimanfaatkan Pak Samsu berdasarkan kesepakatan keluarga. Tidak pernah ada persoalan sampai kemudian muncul pihak yang meminta lahan tersebut dikosongkan,” ujar Ihya, Rabu (12/8/2026).

Lahan tersebut, lanjut dia, saat ini ditanami kacang kedelai dan kacang hijau. Ihya menyebut pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar status dan hak masing-masing pihak dapat diuji melalui mekanisme yang berlaku.

Tak hanya soal tanah, Ihya juga mengklaim masih terdapat persoalan hak Samsu selama bekerja di perusahaan aluminium.

Berdasarkan perhitungan pihaknya, nilai hak yang disebut berasal dari limbah abu aluminium mencapai sekitar Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat perhitungan kekurangan pembayaran gaji yang ditaksir mencapai Rp480 juta. Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, nilai hak yang diklaim Samsu mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

“Kalau ada pihak yang merasa mempunyai hak atas lahan tersebut, silakan dibuktikan secara hukum. Kami meminta hak Pak Samsu juga diselesaikan terlebih dahulu sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Ihya juga menyinggung adanya dugaan intimidasi. Dia menyebut seseorang berinisial Y bersama sejumlah orang pernah mendatangi rumah Samsu dan meminta agar lahan ditinggalkan. Bahkan, menurut dia, sempat muncul ancaman lahan tersebut akan dibongkar menggunakan alat berat.

Atas kejadian itu, pihak Samsu melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada penyidik Polres Jember.

Pihaknya juga masih melakukan penelusuran administrasi terkait status tanah.

“Data sementara yang kami peroleh, sertifikat masih atas nama Siati, istri almarhum Misdi. Kami masih akan melakukan pengecekan ke pemerintah desa untuk memastikan status administrasinya,” jelas Ihya.

Dia berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara objektif dan tidak memihak salah satu pihak.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang kami harapkan adalah proses yang fair sehingga siapa yang memiliki hak bisa dibuktikan berdasarkan hukum,” tegasnya.

Bantahan Y
Sementara itu, Y yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membantah klaim sepihak tersebut. Y menyatakan dirinya memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah dan siap membuktikannya apabila persoalan tersebut berlanjut ke pengadilan.

“Saya siap menunjukkan bukti sah kepemilikannya,” tulis Y, Rabu (12/8/2026).

Dengan adanya klaim dari kedua belah pihak, status penguasaan lahan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum. Polisi diharapkan dapat memeriksa dokumen maupun keterangan para pihak untuk menentukan duduk perkara secara objektif.

(Dodik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!