Mengungkap Fakta Kebenaran
Indeks
banner 728x250
Polri  

Polresta Banyuwangi Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 8 Motor dan 6 Tersangka

BANYUWANGI – Jejakindonesia.news| Jajaran Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Banyuwangi selama bulan Juni, Juli, dan Agustus 2025. Hasil pengungkapan tersebut dirilis pada Selasa (12/8/2025).

 

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., memaparkan bahwa total terdapat delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil diungkap, dengan kasus terbanyak terjadi pada Agustus, yakni empat hingga lima TKP.

 

Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelalaian pemilik sepeda motor yang meninggalkan kunci di tempat tersembunyi namun mudah ditebak, seperti di jok kendaraan. Para pelaku beroperasi dengan sistem “hunting” untuk mencari target, lalu menggunakan kunci asli yang ditemukan untuk membawa kabur motor.

 

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan dua tersangka utama, yakni ES (30) dan KR (40), keduanya warga Bangorejo. ES berperan sebagai pemetik, sedangkan KR sebagai eksekutor. Selain itu, empat tersangka lainnya berperan sebagai penadah, termasuk YRS dan AS, yang disebut sudah intens melakukan aktivitas ini sebagai mata pencaharian.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi 10 unit sepeda motor (dua milik pelaku yang digunakan untuk beraksi dan delapan hasil kejahatan), beberapa unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan bermotor.

 

“Para tersangka utama kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

 

Kombes Pol Rama Samtama Putra juga mengimbau masyarakat untuk selalu memarkir kendaraan di tempat aman, menggunakan kunci ganda, dan jika memungkinkan menyimpannya di dalam pagar.

 

“Polresta Banyuwangi berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum kami,” pungkasnya.

 

Sumber: Polresta Banyuwangi