KOTANOPAN — Jejakindonesia.news| penyabungan Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan. Aktivitas yang dilaporkan warga dan disebut terpantau dalam investigasi lapangan hingga Kamis (11/9), diduga masih berlangsung secara terbuka, termasuk penggunaan alat berat di kawasan sekitar Jambur Tarutung.
Pers bersama aktivis Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH) sebelumnya telah meminta klarifikasi kepada Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution melalui aplikasi PPID Diskominfo Madina, serta Camat Kotanopan Enda Mora Lubis.
Namun, lebih dari 1 x 24 jam setelah batas waktu konfirmasi yang disampaikan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi dari kedua pejabat tersebut.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pemerintah daerah dan pemerintah kecamatan menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan di belakang Masjid Al-Muhtadin, Jambur Tarutung, Pasar Kotanopan.
Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun, aktivitas tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung tidak jauh dari permukiman warga serta fasilitas umum.
Pers meminta Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, yang diketahui berasal dari wilayah Kotanopan, memberikan penjelasan mengenai langkah konkret Pemkab Madina dalam menangani dugaan aktivitas PETI tersebut.
Klarifikasi juga diperlukan terkait apakah Pemkab Madina telah melakukan koordinasi dengan Satgas PETI, aparat penegak hukum, maupun instansi teknis terkait untuk memastikan status dan legalitas kegiatan di lokasi tersebut.
Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan keterkaitan lahan di sekitar Gapura Selamat Datang Kotanopan dengan pihak keluarga Wakil Bupati, serta dugaan keterlibatan kepala desa berinisial GD dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Sementara itu, Camat Kotanopan Enda Mora Lubis juga diminta menjelaskan langkah konkret pemerintah kecamatan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Publik berhak mengetahui apakah pemerintah kecamatan mengetahui aktivitas tersebut, apakah telah dilakukan pengecekan lapangan, dan apabila sudah dilakukan, tindakan apa yang telah ditempuh.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara apabila kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan, aspek tersebut dapat diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009.
Ketua Yayasan Pemuda untuk Madina Hijau (YPMH), Saidul Anwar Rangkuti, mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut.
«“Publik merindukan suara Ibu Wakil. Kenapa selama ini diam tak bergeming dengan kerusakan alam di kampung halamannya sendiri? Publik tentu ingin mengetahui langkah konkret pemerintah,” ujar Saidul.»
Saidul juga mempertanyakan informasi mengenai dugaan keterkaitan GD dan PW dengan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara terbuka. Jangan sampai masyarakat mendapat kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sulit disentuh hukum,” katanya.
Sikap diam pejabat publik dalam menghadapi laporan mengenai dugaan aktivitas PETI, menurut Saidul, justru dapat memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, YPMH mendesak Pemkab Madina bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Pers menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan individu, legalitas kegiatan pertambangan, maupun dugaan pembiaran pemerintah masih harus diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan lapangan, dan proses hukum oleh pihak berwenang.
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial serta mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Wakil Bupati Mandailing Natal, Camat Kotanopan, GD, PW, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam pemberitaan.
(Tim)













