SITUBONDO — Jejakindonesia.news || Dugaan pengondisian suara menggunakan dana raksasa senilai Rp480 miliar pada Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 di Jombang memicu gelombang reaksi luas dari berbagai daerah. Pengakuan mengejutkan dari Gus Lilur (HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy) kini mengangkat persoalan ini dari sekadar dinamika internal organisasi menjadi sorotan publik yang mendesak penjelasan tegas.
Hal tersebut disampaikan Pengacara Senior Situbondo, Ketua Dewan Kehormatan DPC PERADI Situbondo, Ketua PC Pagar Nusa Situbondo, sekaligus Mantan Anggota DPRD Jawa Timur dan Kandidat Doktor dua disiplin ilmu Studi Islam serta Ilmu Hukum, H. A. Zainuri Ghazali, S.H., S.I.P., M.H., M.M., yang akrab disapa Bang Jay, saat ditemui di kediamannya, Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Minggu (27/9/2026).
H. A. Zainuri Ghazali menegaskan, isu peredaran dana ratusan miliar rupiah ini bukan hanya urusan rumah tangga organisasi, melainkan telah menyentuh ranah dugaan tindak pidana korupsi yang serius.
“Jika informasi yang beredar dari KPK terbukti benar, ini tamparan keras bagi integritas NU. Namun apa kira-kira informasi yang dari KPK RI dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kok begitu gampangnya KPK RI memberikan informasi kepada pihak lain. Namun andaikan apa yang menjadi gonjang-ganjing pasca-Muktamar NU ke-35 benar adanya, kita tidak boleh menutup mata. Hukum harus ditegakkan, objektif, transparan, tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Menurutnya, kebenaran harus diungkap sepenuhnya melalui jalur hukum yang sah. PBNU maupun aparat penegak hukum wajib bersikap proaktif membersihkan nama baik jam’iyah dari noda hitam politik uang. Jangan sampai kebenaran tertutup, berubah menjadi fitnah yang berlarut-larut, atau sekadar menjadi bahan perdebatan di media sosial.
Sebagai Pembina Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Situbondo sekaligus pimpinan badan otonom yang membawahi ribuan kader, H. A. Zainuri Ghazali mengimbau seluruh pengurus di tingkat Cabang (PCNU) hingga Wilayah (PWNU) untuk tetap tenang, namun teguh memegang prinsip kejujuran dan moralitas.
“Marwah NU itu bukan pada kekayaan, melainkan pada keikhlasan para kiai dan kesetiaan warga di akar rumput. Jangan sampai masa depan organisasi yang telah berjuang sejak 1926 dirusak oleh kepentingan sesaat. Kita dukung penuh penyelidikan yang bersih agar NU tetap tegak di atas Khittahnya,” ujarnya.
Hingga kini, polemik terus memanas. Pihak panitia pusat dan sebagian elite PBNU membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. Namun desakan dari tokoh-tokoh di daerah seperti H. A. Zainuri Ghazali mempertegas satu hal:
“Pembersihan internal dan pengungkapan fakta sepenuhnya bukan permintaan, melainkan kewajiban. Nama baik NU tidak boleh dipertaruhkan. Publik berhak tahu dan kebenaran tidak boleh dikorbankan demi siapa pun,” pungkasnya dengan tegas. (Wan)













